Jakarta, CNN Indonesia —
Co-founder YG Entertainment Yang Hyun-suk pada Jumat (13/9) didakwa atas tuduhan penyelundupan jam tangan mewah dari luar negeri pada 2014, Sesuai ketentuan Kantor Kejaksaan Distrik Busan.
Jaksa penuntut menyatakan Yang Hyun-suk diduga menerima dua jam tangan “ratusan juta won” sebagai hadiah di Singapura dan membawanya ke Korea tanpa melaporkannya ke layanan bea cukai.
Kasus ini terungkap ketika Layanan Bea Cukai Busan menemukan produsen jam tangan tersebut Sudah mengimpor banyak jam tangan tanpa melaporkan produk tersebut ke layanan bea cukai.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, kasus yang menjerat Yang Hyun-suk Bahkan diselidiki sebagai bagian dari kasus penggelapan Retribusi Negara yang dilakukan produsen tersebut.
Penyelidikan tak bisa berlangsung Mudah karena CEO produsen jam tersebut berada di luar negeri, menurut jaksa penuntut, seperti diberitakan Korea JoongAng Daily pada Sabtu (14/9).
YG Entertainment membantah tuduhan tersebut pada Jumat (13/4), dengan alasan bahwa jam tangan tersebut diberikan kepada Yang untuk tujuan promosi dan Yang mengenakannya di televisi sebagai balasannya.
“Kami sangat menyesalkan keputusan jaksa yang tergesa-gesa untuk membuat dakwaan sebelum undang-undang pembatasan 10 tahun hampir habis,” kata agensi tersebut dalam sebuah pernyataan.
“Yang Sudah dengan setia berpartisipasi dalam penyelidikan pada tahun 2017 dan secara sukarela menyerahkan jam tangan kepada penyidik Supaya bisa tidak terlibat dalam masalah sekecil apa pun sebagai tokoh terkenal.”
Yang Hyun-suk dinyatakan bersalah karena memaksa seorang informan untuk menarik kesaksian terhadap salah satu mantan artisnya di Lembaga Peradilan banding November 2023.
Lembaga Peradilan Tinggi Seoul memutuskan bahwa Yang Hyun-suk menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seorang informan menemuinya. Ia dijatuhi hukuman enam bulan penjara tetapi ditangguhkan hukumannya selama satu tahun.
(chri)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA