Jakarta, CNN Indonesia —
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Pakam Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut melakukan razia seluruh sel narapidana.
“Kegiatan yang dilakukan hari ini merupakan penyamaan suara untuk menyatakan tidak kepada Halinar (handphone, pungli, dan Narkotika),” kata Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Sangapta Surbakti di Medan, Senin (16/9), dikutip dari Antara.
Sangapta mengatakan dalam razia di kamar hunian warga binaan tersebut, ditemukan enam unit handphone, delapan senjata tajam, 10 alat elektronik lainnya.
Lebih lanjut, dalam penggeledahan tersebut tidak ditemukan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnya (Narkotika) di kamar hunian warga binaan tersebut.
“Hasil razia yang didapati langsung diserahkan kepada jajaran keamanan dan ketertiban untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Sangapta menjelaskan razia ini memiliki dasar hukum dari pemenuhan Pasal 26 huruf I Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 8 Tahun 2024 terkait larangan kepemilikan, pembawaan atau penggunaan alat elektronik bagi warga binaan pemasyarakatan.
Ditambah lagi Bahkan sebagai program pembinaan yang dilakukan di Lapas sesuai dengan Pasal 35 Sampai sekarang Pasal Pasal 40 Perundang-Undangan No 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini, Lapas Lubuk Pakam menjadi tempat pembinaan yang baik bagi para warga binaan,” kata Sangapta.
Sangapta menambahkan pihak Lapas Lubuk Pakam Berencana terus melakukan penggeledahan secara rutin maupun insidental serta Memanfaatkan jajaran pengamanan.
“Khususnya pengamanan pintu utama untuk melakukan penggeledahan baik terhadap petugas, tamu kunjungan Sampai sekarang barang bawaan atau titipan,” ujarnya.
(Antara/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA