Bisnis  

Mengupas Pentingnya Pelaporan Data Usaha Secara Elektronik di Jakarta


Jakarta, CNN Indonesia

Para pemilik usaha di DKI Saat ini Bahkan Harus lebih memahami tentang pelaporan data transaksi usaha. Sebab, hal ini berkaitan erat dengan kewajiban Retribusi Negara yang Dianjurkan dipenuhi.

Data transaksi usaha merujuk pada data rincian transaksi atau pembayaran yang diterima oleh Harus Retribusi Negara dari subjek Retribusi Negara atas penyediaan atau pengelolaan objek Retribusi Negara.

Di Jakarta, kewajiban pelaporan data transaksi usaha Sebelumnya diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2022. Peraturan ini merupakan perubahan dari Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2019, yang menekankan pentingnya pelaporan data transaksi usaha secara elektronik.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ruang lingkup pelaporan data transaksi usaha Harus Retribusi Negara secara elektronik Sesuai ketentuan Pergub Nomor 2 Tahun 2022 meliputi kewajiban pelaporan data transaksi usaha secara elektronik. Kemudian meliputi Bahkan tata Trik pelaporan data transaksi usaha secara elektronik, penambahan, perbaikan, penggantian atau pengurangan berangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik, peran serta masyarakat, dan apresiasi, pemantauan dan pengawasan.

Dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2022 diatur bahwa Harus Retribusi Negara yang Harus melaporkan data transaksi usaha meliputi sektor hotel, restoran, hiburan, parkir, bahan bakar kendaraan bermotor, dan penerangan jalan. Sedangkan untuk Syarat kewajiban Harus Retribusi Negara atas pelaporan data transaksi usaha secara elektronik tertuang dalam Pasal 3 Ayat 1 Pergub DKI Nomor 2 Tahun 2022.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menegaskan bahwa semua Harus Retribusi Negara dalam sektor ini Dianjurkan melaporkan seluruh data transaksi usahanya secara elektronik. Harus Retribusi Negara Bahkan diwajibkan memasang perangkat online yang disediakan oleh petugas yang ditunjuk.

“Apalagi, Harus Retribusi Negara menerima pemasangan perangkat online dari petugas yang ditunjuk oleh Badan. Pemenuhan kewajiban mulai terhitung pada saat tersampaikannya data transaksi usaha Harus Retribusi Negara kepada Badan,” ujarnya.

Morris mengatakan, Seandainya Harus Retribusi Negara tidak memenuhi kewajiban pelaporan, pemerintah Nanti akan Menyajikan surat peringatan secara bertahap. Surat peringatan pertama berlaku selama 7×24 jam, surat kedua selama 5×24 jam, dan surat ketiga selama 3×24 jam.

“Seandainya setelah diberikan surat peringatan Harus Retribusi Negara tidak memenuhi kewajiban, Kepala Badan dapat mengusulkan kepada Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan dan pengendalian usaha terkait, untuk mengenakan Hukuman administratif di bidang perizinan usaha kepada Harus Retribusi Negara,” ucapnya.

Hukuman Administratif Harus Retribusi Negara

Bagi Harus Retribusi Negara yang lalai dalam melakukan pelaporan data transaksi usaha secara elektronik dapat dikenakan Hukuman administratif di bidang perizinan usaha. Adapun tahapan pengenaan Hukuman administratif dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Pengajuan Surat

Kepala Badan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan dan pengendalian usaha terkait untuk pengenaan Hukuman administratif.

2. Pengenaan Hukuman

Sesuai ketentuan permohonan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan dan pengendalian Usaha terkait mengenakan Hukuman administratif secara bertahap sesuai dengan Syarat peraturan perundang-undangan.

3. Surat Rekomendasi

Dalam hal Harus Retribusi Negara Nanti akan dikenakan Hukuman administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, Kepala Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan dan pengendalian usaha terkait membuat surat rekomendasi kepada Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

4. Penghentian Sementara

Sesuai ketentuan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, Kepala DPMPTSP melakukan penghentian sementara kegiatan usaha dan pembekuan perizinan berusaha Harus Retribusi Negara.

5. Rekomendasi Pencabutan Izin

Dalam hal sampai dengan jangka waktu penghentian sementara kegiatan usaha dan pembekuan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada huruf d, Harus Retribusi Negara belum melaksanakan kewajiban, maka Kepala Perangkat Daerah terkait membuat surat rekomendasi pencabutan perizinan berusaha kepada Kepala DPMPTSP.

6. Pencabutan Izin

Sesuai ketentuan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf e, Kepala DPMPTSP melakukan pencabutan perizinan berusaha Harus Retribusi Negara.

Atas dasar itu, Morris mengatakan, kewajiban pelaporan data transaksi usaha secara elektronik menjadi hal yang sangat penting bagi Harus Retribusi Negara di sektor hotel, restoran, hiburan, parkir, bahan bakar kendaraan bermotor, dan penerangan jalan.

“Peraturan ini mencakup ruang lingkup pelaporan, tata Trik, dan kewajiban yang Dianjurkan dipatuhi oleh Harus Retribusi Negara. Adapun Hukuman administratif yang dapat diterapkan terhadap Harus Retribusi Negara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan menjadi dorongan bagi pematuhan aturan ini,” tegas Morris.

Dengan adanya tahapan surat peringatan yang diberikan oleh Kepala Badan atau Pejabat yang ditunjuk, Morris berharap Harus Retribusi Negara dapat segera memenuhi kewajibannya dalam pelaporan data transaksi usaha secara elektronik.

Menurutnya, selain mendorong kepatuhan Harus Retribusi Negara, peraturan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan Retribusi Negara daerah. Dengan memenuhi kewajiban pelaporan data transaksi usaha secara elektronik, para Harus Retribusi Negara Bahkan dapat berkontribusi terhadap pembangunan dan kemajuan ekonomi di DKI.

“Mari bersama-sama menciptakan lingkungan Usaha yang sehat dan berkelanjutan melalui pematuhan aturan perpajakan yang berlaku,” pungkas Morris.

(ory/ory)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA