Jakarta, CNN Indonesia —
Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus importasi, pangan, dan Makeup ilegal. Dalam kasus ini, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk satu warga negara asing (WNA).
Enam tersangka Merupakan WNI berinisial MT (43), DE (42), RE (37), FF (45), M (40) dan MF (23). Kemudian, satu orang merupakan WNA asal China berinisial LX (43) dan mantan WN Nigeria berinisial A (51).
“(Total ada) delapan perkara dibagi tiga klaster. Pertama importasi di bidang pangan, di bidang perlindungan konsumen, dan tindak pidana kesehatan,” kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (6/8).
Hendri menerangkan untuk klaster importasi terdiri empat kasus. Pertama, importasi barang elektronik berupa drone dan jam tangan digital yang tidak bersertifikat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) dan tanpa panduan berlabel bahasa Indonesia.
Kedua, terkait dugaan tindak pidana sediaan farmasi berupa salep diduga berasal China diperdagangkan tanpa izin edar. Ketiga, mengimpor dan memperdagangkan barang berupa Makeup dari Nigeria dengan berbagai macam merk tidak memiliki izin edar.
“Yang terakhir yang terkait dengan kejahatan importasi ini dapat kami sampaikan yaitu memperdagangkan dan menyimpan pakaian Produk Impor yang mana Merupakan pakaian Produk Impor bekas yang tidak sesuai dengan standar ataupun mutu yang dipersyaratkan,” ucap Hendri.
“Jadi ini Merupakan kejahatan ballpress dan ini pelakunya diduga untuk sementara Bahkan merupakan dari WNA Tiongkok,” imbuhnya.
Lalu, klaster kedua Disebut juga kejahatan di bidang pangan. Hendri menyebut perkara ini terkait peredaran bakso dan minyak goreng tanpa izin edar.
“Bahan pokok yang digunakan pelaku bilang daging sapi tapi di laboratorium hanya tepung dan ditambah jeroan dari leher sapi. Diblender dijadikan bahan dasar bakso,” ujarnya.
Sementara untuk minyak goreng, kata Hendri, produsen mengklaim produknya memiliki kualitas premium. Justru, setelah dicek di laboratorium, ternyata minyak goreng itu memiliki kualitas standar.
“Oleh si pelaku memberi label Supaya bisa harga semakin tinggi. Tidak memiliki izin edar dan tidak punya sertifikat standar SNI,” ucap Hendri.
Selanjutnya, klaster ketiga terkait bidang kesehatan dan perlindungan konsumen khususnya produk Makeup. Produk yang diedarkan antara lain berupa sabun cair, sampo, dan losion tubuh.
“Dengan menggunakan berbagai macam merk internasional seperti Lux, Lifebuoy, kemudian Head & Shoulders, Sunsilk, Pantene dan hampir semua produk-produk yang Pernah terjadi beredar luas di masyarakat,” kata Hendri.
“Kemudian Bahkan ditambah dengan (merek) Citra, Scarlet, yang semuanya dilakukan diduga secara melawan hukum dan tanpa memiliki izin edar yang resmi, sesuai dgn Syarat hukum yang harusnya dilaksanakan oleh para pelaku usaha ini,” sambungnya.
Dalam kesempatan sama, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang turut membeberkan dari Sebanyaknya produk yang diedarkan ini, beberapa di antaranya bahkan dibuat dari limbah yang membahayakan kesehatan.
“Kami periksa laboratoris apakah produk memiliki kadar sesuai, apakah di dalam terkandung mirko organik maupun kimia di bawah standar,” ucap Ia.
Dalam kasus ini, polisi menyita Sebanyaknya barang bukti berupa 931 pcs peralatan elektronik berupa (drone dan jam tangan), 930 pcs Makeup Produk Impor dari Nigeria dan China.
Kemudian 1.997,5 liter berbagai macam Makeup berupa sabun; sampo; body scrub; sabun bayi; losion; 540 Botol minyak goreng kemasan merek jenius 800 ml; dan 2.275 bungkus bakso.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 110, Pasal 111 juncto Pasal 47, Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat 2, Pasal 113, dan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Para tersangka Bahkan dijerat Pasal 64 ayat 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pangan, Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Kesehatan, dan Pasal 62, Pasal 8 ayat 1, Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
(dis/tsa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA