90 Persen Penyandang Penyandang Disabilitas di Cakung Sama sekali tidak terjadi Terima Bantuan Sosial


Jakarta, CNN Indonesia

Sebanyak 4.723 orang atau 90 persen penyandang Penyandang Disabilitas di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur disebut tidak pernah menerima bantuan sosial (Bantuan Sosial) dari pemerintah.

Sementara penyandang Penyandang Disabilitas yang pernah menerima Bantuan Sosial hanya sekitar 550 orang atau 10 persen.

Mengikuti hasil pendataan inklusi Penyandang Disabilitas Gabungan Nasional Pokja Penyandang Disabilitas jumlah penyandang Penyandang Disabilitas di Kecamatan Cakung mencapai 5.273 orang.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jumlah penyandang Penyandang Disabilitas yang tidak pernah menerima bantuan sosial 4.723 atau 90 persen orang,” kata anggota Gabungan Nasional Pokja Penyandang Disabilitas Ariyani di Dinas Sosial DKI, Jakarta Pusat, Rabu (31/7).

Ariyani menyampaikan ada 403 orang atau sebesar 8 persen penyandang Penyandang Disabilitas yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ada 107 orang atau sebesar 2 persen yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Jumlah penyandang Penyandang Disabilitas yang belum pernah menggunakan hak pilihnya 1.880 atau 36 persen,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Gabungan Nasional Pokja Penyandang Disabilitas meminta pemerintah Supaya bisa menjadikan instrumen pendataan inklusi Penyandang Disabilitas sebagai data nasional Penyandang Disabilitas bagi seluruh wilayah Indonesia.

Kemudian, pemenuhan hak penyandang Penyandang Disabilitas untuk didata baik sebagai warga negara Indonesia maupun sebagai warga negara Penyandang Disabilitas dapat terpenuhi.

“Hal ini Nanti akan berdampak pada pemenuhan hak-hak penyandang Penyandang Disabilitas lainnya seperti hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas kesehatan, hak atas pelayanan publik, dan pemenuhan hak sipil lainnya,” kata Ariyani.

Gabungan Nasional Pokja Penyandang Disabilitas Bahkan meminta Dukcapil Kementerian Dalam Negeri merevisi terminologi “penyandang cacat” pada form F-1.01 Skor 28 dan Skor 29 disesuaikan dengan terminologi penyandang Penyandang Disabilitas yang terdapat pada Perundang-Undangan nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang Penyandang Disabilitas.

Menurutnya, Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sebagai satu-satunya pintu pendataan penduduk Indonesia bertanggung jawab atas data nasional penyandang Penyandang Disabilitas.

“Dalam Perundang-Undangan penyandang Penyandang Disabilitas pasal 120 Data Nasional Penyandang Penyandang Disabilitas merupakan tanggung jawab Kementerian Sosial ternyata tidak tepat dan undang-undang penyandang Penyandang Disabilitas Dianjurkan di amandermen,” tutur Ariyani.

Ketua Sub Kelompok Rehabilitasi Sosial Penyandang Penyandang Disabilitas Dinas Sosial DKI Hari Wibowo mengungkapkan kendala para penyandang Penyandang Disabilitas tidak pernah menerima Bantuan Sosial.

Ia menyampaikan penerima manfaat Bantuan Sosial Dianjurkan terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Justru, ada banyak tahapan yang dilalui untuk bisa terdaftar dalam data tersebut.

“Kita di DKI, kita Dianjurkan mengusulkan ke Kemensos, soal data penyandang Penyandang Disabilitas yang belum mendapatkan bantuan sosial. Setidaknya masuk dalam DTKS terlebih Pada masa itu. Mekanisme mulai dari usulan Pemprov DKI untuk disahkan ke Kemensos di DTKS itu Dianjurkan waktu yang panjang. Kemungkinan ini yang menjadi kendala,” kata Hari.

Hari mengatakan Pemprov DKI Nanti akan mengusulkan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) hasil pendataan oleh Gabungan Nasional Pokja Penyandang Disabilitas sebagai penerima Bantuan Sosial.

“Kalau memang ada yang belum dapat bisa kita ajukan kepada Kemensos Supaya bisa masuk ke DTKS supaya menjadi sasaran penerima Bantuan Sosial,” ujarnya.

(lna/DAL)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA