Surabaya, CNN Indonesia —
Tiga hakim Lembaga Peradilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) mendatangi ke Lembaga Peradilan Tinggi (PT) Jatim, di Surabaya, Jumat (26/7).
Tiga hakim yang mendatangi PT Surabaya itu antara lain Erintuah Damanik, Heru Hanindio dan Mangapul. Mereka sebelumnya membebaskan Ronald dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti (29).
Humas Lembaga Peradilan Tinggi Jatim Bambang Kustopo mengatakan ketiganya dipanggil ke PT Surabaya bukan untuk menghadiri pemeriksaan etik atau pemeriksaan perihal putusan bebas Ronald Tannur.
“Kami tidak memanggil dalam hal pemeriksaan berkaitan dengan perkara yang diputus bebas. Tidak ada dalam kaitannya dipanggil, untuk pemeriksaan, tidak ada,” kata Bambang saat ditemui di kantornya, Jumat (26/7).
Bambang mengatakan yang datang ke PT bukan hanya tiga orang hakim PN Surabaya itu. Tapi Bahkan hakim-hakim dari PN daerah lain di Jatim. Mereka Tengah bersiap melakukan wisuda purnabakti.
“Tadi itu yang datang banyak, mulai kemarin, ada Tulungagung, Mojokerto, Sidoarjo, karena memang ada persiapan Ingin wisuda purnabakti,” ucapnya.
Bambang mengklaim PT sendiri belum bisa berkomentar apapun perihal polemik putusan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald. Sebab belum ada laporan atau perintah pemeriksaan yang masuk ke pihaknya.
“Kami dari PT maupun hakim tingginya tidak bisa berkomentar, itu kode etik hakim. Kecuali, kalau upaya hukum, kemudian diberi tugas untuk pemeriksaan nanti komentarnya melalui pertimbangan hukumnya,” katanya.
Saat ditanya soal rencana Komisi Yudisial (KY) yang Berniat memeriksa Erintuah Cs, Bambang mengaku pihak PT Bahkan belum mengetahui hal itu.
Biasanya, kata Bambang, pihak KY Berniat memberitahukan bila Berniat memeriksa hakim di Surabaya terkait pelanggaran etik. Mereka Bahkan Berniat mengajukan permohonan peminjaman ruangan.
“Sampai Pada Di waktu ini tidak ada KY yang datang, untuk hari ini, kami sendiri tidak tahu kaitan itu, biasanya KY menyampaikan Berniat datang memeriksa ini siapkan tempatnya, Kalau KY itu masalah pemeriksaan etik. Kalau kesalahan di bidang hukumnya yang turun Merupakan Badan Pengawas,” ujarnya.
(frd/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA