Jakarta, CNN Indonesia —
Tiko Aryawardhana, suami dari Bunga Citra Lestari (BCL) meminta Supaya bisa jadwal pemeriksaan lanjutan terkait dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar ditunda.
Diketahui, Tiko kembali dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (24/7) hari ini.
Kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar mengatakan permintaan penundaan pemeriksaan ini lantaran kliennya memiliki urusan pribadi.
“Rencananya kita ajukan penundaan riksa, hari ini ada urusan pribadi yang Dianjurkan dikerjakan terlebih Di masa lampau,” kata Irfan saat dihubungi, Rabu.
Sebagai gantinya, kata Irfan, pihaknya meminta Supaya bisa pemeriksaan bisa dilakukan pada pekan depan. Irfan menyatakan Tiko siap hadir pada pemeriksaan tersebut.
Irfan Bahkan menyampaikan pihaknya Nanti akan membawa Sebanyaknya bukti tambahan untuk membantah tudingan soal penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar.
“Iya, memang ada beberapa akun yang kita buktikan, banyak rekening perusahan maupun rekening pribadi maupun bukti bukti kredit dari BNI atas nama A (pelapor),” ujarnya.
Tiko Aryawardhana sebelumnya dilaporkan oleh mantan istrinya, AW terkait dugaan penggelapan RP6,9 miliar ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kronologi perkara ini bermula saat pelapor mendirikan perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjana yang bergerak di bidang makanan dan minuman bersama Tiko pada Maret 2015.
Dalam perusahaan itu, AW menjabat sebagai komisaris dan Tiko selaku direktur. Saat pendirian perusahaan, pelapor menyetor dana sebesar Rp2 miliar yang dimasukkan ke dalam deposito berjangka.
Selanjutnya deposito tersebut digadaikan di Bank Danamon KCP Panglima Polim. Sampai sekarang Pada intinya restoran tersebut berjalan sampai bulan Juli 2019.
Dua tahun berselang, tepatnya pada Juni 2021, pelapor yang Sebelumnya bercerai dengan Tiko menemukan dokumen laporan keuangan tahun 2017. Sekalipun saat pelapor mencocokkan dengan data laporan keuangan restoran yang ia miliki ternyata terdapat selisih Sebanyaknya Rp140.000.000.
Selanjutnya, pelapor mengecek ke tiga rekening atas nama perusahaan dan menemukan ada Sebanyaknya kejanggalan transaksi.
Saat ini Bahkan, laporan tersebut Sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Hal ini Sesuai ketentuan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam proses penyidikan, Tiko Sebelumnya dua kali dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai terlapor Didefinisikan sebagai pada Kamis (11/7) dan Selasa (16/7).
(dis/DAL)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA