Bandung, CNN Indonesia —
Polda Jabar menyerahkan dua tersangka kasus pemalsuan surat dalam sengketa tanah di Dago Elos Didefinisikan sebagai Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, ke Kejaksaan Negeri Bandung, Senin (22/7).
Sesuai ketentuan pantauan, dua tersangka dikeluarkan dari Gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jabar, Bandung, dengan menggunakan baju tahanan serta tangan diborgol.
Duo Muller itu terlihat pria baya dengan rambut yang menipis dan Pernah terjadi memutih.
“Pagi ini, penyidik Ditreskrimum Berniat menyerahkan dua tersangka terkait kasus Dago Elos. Kasusnya pemalsuan surat. Pagi ini Pernah terjadi kordinasi dengan kejaksaan untuk menyerahkan dua tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Aji Susatyo, saat ditemui di Mapolda Jabar, Senin.
Jules menuturkan kasus ini Sebelumnya dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya pihak Kejaksaan Berniat melanjutkan proses hukum dengan menyerah ke Lembaga Peradilan Negeri Bandung.
“Pernah terjadi lengkap. Untuk dua tersangka tersebut, Sebelumnya dinyatakan lengkap,” katanya.
Dalam kasus terkait Dago Elos, Muller bersaudara itu dijadikan tersangka dengan jeratan Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 266 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Keseluruhannya ini pasal yang dikenakan Sebelumnya dinyatakan penyidikan polda jabar dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, dan hari ini kami Sebelumnya menerima pemberitahuan P21, lengkapnya hasil penyidikan. Dan Segera sekali, kami Berniat menyerahkan baik tersangka maupun barang bukti ke Kejati Jabar,” kata Jules.
(csr/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA