Jakarta, CNN Indonesia —
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap seluruh kendaraan bermotor di Indonesia Wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.
Kewajiban asuransi tersebut diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang PPSK) di mana Saat ini Bahkan Bahkan asuransi kendaraan bersifat sukarela.
“Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi Wajib itu sesuai dengan Undang-Undang paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam Insurance Forum 2024, Selasa (16/7) seperti dikutip dari CNBCIndonesia.
Ogi menjelaskan pihaknya tengah merampungkan mekanisme premi untuk dikenakan ke peserta yang ikut asuransi Wajib tersebut. Menurutnya, semakin banyak peserta yang ikut asuransi Wajib tersebut, maka premi yang Dianjurkan dibayarkan peserta Berencana lebih Hemat.
“Saya yakin bahwa premi yang dikenakan itu lebih Hemat daripada yang Hari Ini dilakukan secara sukarela,” katanya.
Lantas, apa itu asuransi TPL?
Melansir berbagai sumber, TPL Merupakan asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga saat kendaraan yang ditumpangi menimbulkan kerugian pada orang lain.
Misalnya, saat seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas, korban Bahkan mengalami kerugian material, seperti kerusakan kendaraan maupun fasilitas.
Korban Berencana menerima ganti kerugian secara material dan santunan dari asuransi bila kendaraan Sebelumnya didaftarkan asuransi TPL.
Manfaat TPL di dalam asuransi kendaraan dapat mengganti kerugian terhadap dua hal. Pertama, kematian atau Cidera yang dialami pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan.
Pihak ketiga yang dimaksud Merupakan siapa pun yang ada di dalam kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan dengan Kendaraan Pribadi. Misalnya, Kendaraan Pribadi terlibat kecelakaan dengan Kendaraan Pribadi lain yang berpenumpang tiga orang dan ketiganya mengalami luka, maka biaya Perawatan atas ketiganya Berencana ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Kedua, penggantian kerusakan atas aset pihak ketiga, di luar aset sebagai pemegang polis asuransi.
Perusahaan asuransi Berencana membayar biaya kerugian atas kerusakan ini sesuai kesepakatan yang tertulis di polis pemegang asuransi. Jadi, Seandainya dalam kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain, biaya perbaikan Kendaraan Pribadi pihak ketiga tersebut Berencana ditanggung oleh perusahaan asuransi.
(del/bac)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA