Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Pencurian Uang Negara (KPK) Sebelumnya mengantongi bukti awal untuk mengusut dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus dugaan Pencurian Uang Negara dengan tersangka Harun Masiku selaku mantan kandidat legislatif PDI Perjuangan.
“Ada dugaan ke sana,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/7).
Tessa menjelaskan peluang membuka penyidikan obstruction of justice dalam kasus Harun itu bersumber dari pemeriksaan saksi atas nama Dona Berisa yang merupakan mantan istri dari terpidana Saeful Bahri beberapa waktu lalu.
“Jadi penyidik membuka kemungkinan tersebut diduga dari hasil pemeriksaan saksi terakhir ada upaya-upaya tersebut. Berbeda dengan detailnya seperti apa, upayanya seperti apa, siapa yang diduga Kemungkinan ada keterlibatan di situ, masih sementara dikumpulkan alat buktinya,” kata Tessa.
Sebelumnya, pada Rabu, 19 Juni 2024, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga mensponsori Harun selama masa pelarian.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meyakini suap terhadap Wahyu Setiawan tidak berasal dari Harun seorang.
“Sederhananya, pemberi bukan hanya Harun dan Saeful saja, melainkan ada pihak lain yang sepertinya memiliki posisi strategis di organisasi tertentu,” ucap Kurnia, Rabu (19/6).
“Tak cukup itu, pimpinan KPK Bahkan Harus segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Obstruction of Justice untuk menelusuri pihak-pihak yang Pada dasarnya mengetahui keberadaan Harun Berbeda dengan tidak melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Bila terjadi dan ditemukan pelakunya, siapa pun itu, Harus dijerat pidana,” lanjut Kurnia.
Harun Masiku Harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan Supaya bisa bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat Berbeda dengan meninggal dunia.
Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin Supaya bisa bisa melenggang ke Senayan.
Adapun Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara Sebelumnya mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Terdapat dua orang lain yang Bahkan diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
(yoa/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA