Kejagung Buka Peluang Jerat Tersangka Korporasi Penyuapan 109 Ton Emas


Jakarta, CNN Indonesia

Kejaksaan Agung membuka peluang menetapkan tersangka korporasi di kasus Penyuapan pengelolaan kegiatan usaha Barang Dagangan Emas 109 ton periode 2010-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan peluang tersebut terbuka usai penyidik menetapkan tersangka DT selaku Direktur Utama PT JTU yang merupakan pelanggan jasa manufaktur PT Antam.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Potensi itu ada, tapi nanti penyidik Berencana melihat dari sisi fakta-fakta hukum yang berkembang dan nanti Sebelumnya Jelas Berencana didalami,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/7).

Harli mengatakan penyidik Di waktu ini masih berfokus untuk menelusuri ada tidaknya pelaku-pelaku lain dalam kasus Penyuapan tersebut. Khususnya terhadap para pengguna jasa manufaktur dari Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Emas (UBPP LM) PT Antam Tbk.

“Kita fokus dulu kepada pelaku perorangannya karena beberapa waktu yang lalu Sebelumnya ada 6 orang dari Antam dan ini tambah lagi 7 orang. Kita lihat perkembangannya,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung Sebelumnya menetapkan total 13 orang tersangka tersangka. Enam tersangka merupakan TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID selaku General Manager UBPP LM PT Antam Tbk periode 2010-2021.

Sementara tujuh orang lainnya merupakan pelanggan jasa manufaktur dari UBPP LM PT Antam Disebut juga LE, SL, SJ, JT, HKT dan GAR selaku perseorangan serta DT selaku Direktur Utama PT JTU.

Para pelaku diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan Emas secara ilegal. Akibatnya pada periode 2010 sampai 2021, sebanyak 109 ton Emas dengan berbagai ukuran tercetak dengan stempel palsu Antam.

(tfq/pmg)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA