Jakarta, CNN Indonesia —
Kimberly Ryder melaporkan Edward Akbar ke polisi lebih dulu sebelum menggugat cerai pada Jumat (12/7). Laporan itu dilayangkan Kimberly ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (20/6).
Ia melaporkan suaminya dan satu orang berinisial NL atas dugaan penggelapan Kendaraan Pribadi. Laporan itu Hari Ini masih dalam proses penyelidikan.
“Iya benar, dugaan suaminya inisial EA,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, Rabu (17/7).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan dugaan penggelapan Kendaraan Pribadi itu berawal pada Mei 2023. Aktor atau Aktris itu lalu meminta kembali unit Kendaraan Pribadi itu pada Mei 2024, tetapi belum ada kejelasan.
Nurma lalu mengatakan kepolisian Sebelumnya meminta keterangan dua saksi mengenai laporan itu, Dikenal sebagai Kimberly selaku pelapor dan ibunya. Penyidik Bahkan Berencana memanggil kedua terlapor untuk diminta keterangan.
“Jadi untuk itu (penggelapan) tahun kemarin Mei 2023, kemudian saudari pelapor meminta kembali untuk Mei 2024, meminta kembali unit yang dititipkan,” tutur Ia.
“(Pemeriksaan terlapor) ini Pernah dijadwalkan, Tidak seperti kami tetap memeriksa saksi-saksi yang melihat dan mendengar atau Bahkan ada di Tempat kejadian,” ujarnya.
Sementara itu, Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar ke Lembaga Peradilan Agama (PA) Jakarta Pusat pada 12 Juli lalu. Ia mengajukan gugatan cerai setelah menikah dengan Edward lebih dari lima tahun.
Humas PA Jakarta Barat Wawan Iskandar mengatakan gugatan itu diajukan oleh pengacara Kimberly Ryder melalui e-court. Gugatan teregistrasi dengan nomor 916/Pdt.G/2024/PAJP.
Wawan Iskandar mengungkapkan sidang perdana gugatan cerai Kimberly Ryder dan Edward akbar digelar pekan depan. Adapun agenda untuk sidang cerai perdana berupa mediasi. Sehingga, baik Kimberly maupun Edward diwajibkan untuk datang.
Kimberly Ryder disebut tidak mengajukan gugatan harta gana-gini. Aktor atau Aktris berusia 30 tahun itu hanya meminta hak asuh terhadap kedua anaknya.
“Biasanya memang Dianjurkan hadir untuk kemudian mediasi. Keduanya Dianjurkan hadir untuk mediasi, baik tergugat maupun penggugat. Rabu, 24 Juli 2024, sidang perdana,” jelasnya.
(frl/chri)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA