Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Nanti akan membentuk satuan tugas (satgas) penanganan barang Pembelian Barang dari Luar Negeri ilegal di bawah pengawasan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Staf Khusus Mendag Bidang Perjanjian Perdagangan Global Bara Krishna Hasibuan mengatakan satgas bakal diluncurkan paling lambat satu hari sampai dua hari ke depan. Ia menegaskan prosesnya tinggal menunggu tanda tangan surat keputusan (SK) oleh Mendag Zulhas.
“Kami Sebelumnya mendapatkan masukan dari Kadin, Apindo, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Hippindo, memang jelas barang ilegal itu banyak sekali,” kata Bara dalam Konferensi Pers di Auditorium Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (15/7).
“Misalnya, data Perdagangan Keluar Negeri dari suatu negara, terus data Perdagangan Keluar Negeri Pembelian Barang dari Luar Negeri yang kita miliki dari negara tersebut gap-nya sangat besar. Itu jelas sekali karena barang-barang yang masuk secara ilegal,” tegasnya.
Bara mengatakan Bencana Banjir barang Pembelian Barang dari Luar Negeri ilegal menjadi salah satu biang kerok matinya industri lokal. Ia menyebut harga jual barang ilegal jauh lebih Murah dari produksi dalam negeri.
Ia menjelaskan dalam memberangus barang Pembelian Barang dari Luar Negeri ilegal, satgas Nanti akan menggandeng kementerian/lembaga (K/L) terkait, termasuk Kementerian Perindustrian Sampai sekarang Bea Cukai. Bara menegaskan peran aparat penegak hukum (APH) Bahkan penting dalam satgas ini.
“Aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Jadi, kami Sebelumnya berkoordinasi dengan mereka karena tanpa adanya unsur penegak hukum, tidak Kemungkinan satgas ini bisa bekerja secara efektif,” tutur Bara.
“Jadi, nanti satgas punya otoritas, misalnya melakukan inspeksi di satu pasar atau toko, ditemukan barang ilegal di situ kemudian kita telusuri kok bisa barang ilegal ini sampai ke toko tersebut. Nanti langsung APH melakukan langkah untuk mengidentifikasi dan melakukan tindakan hukum. Memang, unsur penegakan hukum di satgas ini sangat penting, sangat kuat sekali,” imbuhnya.
Nanti akan tetapi, Bara menyebut Kementerian Perdagangan belum masuk ke strategi atau hal-hal rinci lain. Ia mengatakan satgas tersebut baru dalam fase awal, sehingga belum ada peta wilayah mana saja yang Nanti akan diinvestigasi.
Bara hanya membantah bahwa Kemendag menjadi biang keladi Bencana Banjir Pembelian Barang dari Luar Negeri di Indonesia. Menurutnya, kementerian pimpinan Zulkifli Hasan itu justru aktif membendung masuknya barang Pembelian Barang dari Luar Negeri, termasuk yang ilegal.
“Isu yang sangat ramai akhir-akhir ini, yaitu banyaknya barang Pembelian Barang dari Luar Negeri masuk ke Indonesia menyebabkan kerugian dialami oleh industri domestik. Kami mendapatkan kesan bahwa dengan masuknya barang-barang Pembelian Barang dari Luar Negeri ini sehingga banyak keluhan dari industri lokal, seakan-Nanti akan kesalahan itu ada di Kemendag,” jelasnya.
“Padahal, kami ingin meluruskan bahwa sebetulnya selama beberapa tahun terakhir ini Kemendag aktif melakukan berbagai hal untuk bisa melindungi industri lokal,” tutup Bara.
(skt/pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA