Terkendala Cuaca, PSU Dewan Perwakilan Daerah RI di 18 TPS Mentawai Batal Digelar


Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pencoblosan Suara) Sumbar (Sumbar) menyatakan sebanyak 18 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Kepulauan Mentawai batal melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) kandidat anggota Dewan Perwakilan Daerah RI.

“Benar, Penyelenggara Pencoblosan Suara Provinsi menerima informasi dari Kabupaten Kepulauan Mentawai bahwa ada 18 TPS tidak dapat melaksanakan PSU,” kata Komisioner Penyelenggara Pencoblosan Suara Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Sabtu (13/7), dikutip dari Antara.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ory mengatakan 18 TPS yang batal melaksanakan PSU kandidat anggota Dewan Perwakilan Daerah tersebut tersebar di dua desa di Kecamatan Pagai Selatan. Dari informasi awal, kata Ia, pelaksanaan PSU tersebut batal karena logistik yang Pernah dikirimkan tidak kunjung tiba di masing-masing TPS.

Merujuk pada informasi dari Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Mentawai dan pihak kepolisian setempat pendistribusian logistik terhenti akibat cuaca buruk.

“Ternyata pihak yang mendistribusikan logistik ke dua desa tersebut terhambat gelombang tinggi dan memutuskan beristirahat,” ujarnya.

Sekalipun, kata Ory, Sampai saat ini petang ini Penyelenggara Pencoblosan Suara Provinsi Sumbar belum bisa berkomunikasi dengan pihak-pihak yang membawa logistik PSU tersebut.

Ory menjelaskan bahwa di dua desa yang menjadi tujuan pendistribusian logistik Bahkan terkendala akses internet.

“Informasi dari teman-teman Penyelenggara Pencoblosan Suara Kabupaten Kepulauan Mentawai dua desa ini memang tidak ada sinyal,” katanya.

Terkait peristiwa itu, Ory mengatakan Akan segera dilakukan PSU susulan terhadap dua desa di Kecamatan Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Menurutnya, pelaksanaan PSU susulan merujuk pada Peraturan Penyelenggara Pencoblosan Suara Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 109 dan 110 yang pada Pada akhirnya menyebutkan bahwa Seandainya ada gangguan keamanan, bencana dan lain sebagainya yang menyebabkan pemungutan suara tidak dapat terlaksana maka dilakukan pemungutan suara susulan.

“Kita tadi Pernah menginstruksikan Penyelenggara Pencoblosan Suara Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk menyiapkan administrasi pemungutan suara susulan,” ujarnya.

(Antara/fra)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA