Jakarta, CNN Indonesia —
Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai anggota sekaligus Ketua Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pencoblosan Suara) secara tidak hormat setelah terbukti melakukan tindakan asusila.
Pencopotan dilakukan melalui keputusan Kepala Negara. Aturan itu Sudah berlaku sejak Selasa (9/7).
“Kepala Negara Sudah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota Penyelenggara Pencoblosan Suara masa jabatan tahun 2022-2027,” kata Koordinator Staf Khusus Kepala Negara Ari Dwipayana melalui keterangan tertulis, Rabu (10/7).
Ari menjelaskan pencopotan itu dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Jokowi mencopot Hasyim secara tidak hormat atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dalam kasus asusila.
“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan Perundang-Undangan No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” ujar Ia.
Sebelumnya, DKPP menyatakan Hasyim Asy’ari melakukan pelanggaran etik dalam kasus asusila. Hasyim terbukti melakukan pelanggaran etik karena melakukan Tindak Kekerasan seksual terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda.
DKPP memutus Hasyim Sangat dianjurkan dicopot sebagai anggota dan Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara. Penyelenggara Pencoblosan Suara Sudah menindaklanjuti putusan itu dengan menunjuk Mochamad Afifuddin sebagai Plt Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara RI.
Keputusan penunjukan Afif Mengikuti hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Komisioner Penyelenggara Pencoblosan Suara di Kantor Penyelenggara Pencoblosan Suara RI, Jakarta, Kamis (4/7).
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA