loading…
Perbedaan Trik Menyadap menggunakan LIMS. FOTO/SIGNALOGIC
Teknologi LIMS Merupakan alat sada yang legal Manakala digunakannya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Berbeda dengan hacker yang secara sembunyi-bunyi menggunakan teknologi penyadapan untuk kepentingan sesuatu.
Sekalipun masyarakat awam kerap mengidentikkan istilah ini dengan “alat sadap”, LIMS memiliki arsitektur teknologi, prosedur operasional baku, serta pagar hukum yang sangat ketat.
Mekanisme ini berbeda secara diametral dengan praktik penyadapan ilegal atau peretasan perangkat (illegal wiretapping) yang melanggar privasi warga.
Apa Itu LIMS?
Secara definitif, Lawful Interception (LI) Merupakan proses legal saat aparat penegak hukum (Law Enforcement Agencies / LEA)—seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK, BNN, Sampai sekarang badan intelijen negara—diberikan wewenang oleh undang-undang untuk menyadap, memantau, dan menyita data lalu lintas komunikasi dari target yang dicurigai terlibat tindak pidana tertentu.
Sementara itu, LIMS (Lawful Interception Management System) Merupakan platform sistem terintegrasi (mencakup perangkat keras dan lunak) yang berfungsi sebagai jembatan pengendali antara instansi penegak hukum dengan pihak penyelenggara jasa telekomunikasi (Communication Service Provider / CSP), baik operator seluler maupun penyedia jasa internet (ISP).
Sistem LIMS bertugas mengelola seluruh daur hidup intersepsi secara terotomasi: mulai dari validasi surat perintah Lembaga Peradilan (warrant management), registrasi identitas target (target provisioning), penyaringan aliran data di jaringan telekomunikasi, Sampai sekarang pengiriman salinan data hasil sadapan ke pusat pemantauan (Monitoring Center) milik penegak hukum secara Terpercaya dan terenkripsi.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











