Gerindra Minta Hotman Tak Seret Prabowo dalam Kasus Febrie

PARTAI Gerindra meminta Hotman Paris Hutapea, pengacara mantan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus Febrie Adriansyah, tak menyeret nama Kepala Negara Prabowo Subianto dalam kasus dugaan Pencurian Uang Negara. Hotman sebelumnya menyebut nama Prabowo dalam konferensi pers untuk membela kliennya.

Ketua Dewan Pengurus Pusat Gerindra Bambang Haryadi menyayangkan pernyataan Hotman yang mengaitkan kasus Febrie dengan Kepala Negara Prabowo. “Ini sangat tidak benar dan bertentangan dengan komitmen Kepala Negara Prabowo tentang pemberantasan Pencurian Uang Negara,” kata Bambang dalam keterangannya, Ahad, 19 Juli 2026.

Menurut Bambang, Prabowo tidak Ingin pandang bulu dalam penegakan hukum. Prabowo, kata Ia, dalam kegiatan-kegiatan partai Setiap Waktu menegaskan bahwa tidak Berniat melindungi kader yang berbuat tercela dan Pencurian Uang Negara. 

Bambang mengklaim ucapan itu Bahkan Sebelumnya dibuktikan. “Itu terbukti, ada beberapa kepala daerah yang melanggar dan terafiliasi dengan Gerindra tetap diproses hukum,” ucap Wakil Ketua Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat) ini.

Sekretaris Fraksi Partai Gerindra di Dewan Perwakilan Rakyat itu pun meminta Hotman Paris tak membawa-bawa nama Prabowo saat membela kliennya yang terjerat kasus dugaan Pencurian Uang Negara. “Kepala Negara Prabowo tidak pernah campuri penegakan hukum,” kata Bambang.

Hotman sebelumnya mengatakan polisi tidak permisi ke Kepala Negara Prabowo Subianto ketika menetapkan kliennya, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus Pencurian Uang Negara penanganan perkara di PT Asabri. “Bayangkan orang kebanggaan Kepala Negara tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Kepala Negara,” kata Hotman, Jumat, 18 Juli 2026.

Hotman membantah semua tudingan yang dialamatkan kepada kliennya yang menyebabkan Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan kasus PT Asabri di kejaksaan. Ia Bahkan mempertanyakan proses penetapan tersangka Febrie yang dinilai melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP karena tidak dipanggil dan diperiksa terlebih dulu sebelum penetapan tersangka.

Menurut Hotman, saat menjabat sebagai Jampidsus dan Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Febrie Sebelumnya banyak berkontribusi dalam penyerahan penerimaan negara bukan Retribusi Negara. Ia mengklaim mantan Jampidsus itu Merupakan yang dibanggakan oleh Kepala Negara Prabowo karena melalui penegakan hukum Satgas PKH yang dipimpinnya mendapatkan Rp 300 triliun dalam satu tahun yang disetorkan ke negara. 

Ditambah lagi ada pengembalian kerugian negara dapat Rp 130 triliun. “Sebelumnya Rp 430 triliun kembali, dibanggakan oleh Kepala Negara,” kata Hotman. Febrie menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH karena jabatan yang melekat kepadanya sebagai Jampidsus, sebagaimana Perpres Nomor 5 Tahun 2025. 

Dalam kasus PT Asabri, polisi menjerat Febrie dengan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Pencurian Uang Negara dan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 607 Ayat 1 huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้