KETUA Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan belum mengetahui secara Jelas kapan rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum atau RUU Pemungutan Suara Rakyat secara resmi mulai dibahas. Ia berujar masih menunggu instruksi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ia mengatakan pernah menanyakan ke pimpinan legislatif mengenai waktu yang pas untuk membahas RUU Pemungutan Suara Rakyat. Termasuk bertanya perihal kemungkinan pembentukan panitia kerja.
“Saya tanya ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, apakah panja berkenan dibentuk Saat ini Bahkan atau kami Harus menunggu momentum politik dan legislasi. Jawabannya, tunggu,” kata Ia dalam diskusi publik di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada Selasa, 7 Juli 2026.
Ia menuturkan komisinya memiliki tugas untuk merampungkan pembahasan dua rancangan undang-undang. Selain RUU Pemungutan Suara Rakyat, ujar Ia, komisi bidang pemerintahan daerah ini Bahkan ditugaskan menyusun RUU Administrasi Kependudukan.
Menurut Ia, RUU Administrasi Kependudukan Bahkan memiliki urgensi untuk segera dibahas dan disahkan. Sebab, Ia menjelaskan, produk legislasi ini bakal mengatur ihwal kepemilikan single identity number pada masyarakat.
“Atas arahan dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, kami dahulukan RUU Administrasi Kependudukan,” ucap politikus Partai NasDem ini.
Kendati demikian, Rifqinizamy menyadari adanya konsekuensi bila RUU Pemungutan Suara Rakyat tidak segera dibahas. Salah satunya, kata Ia, mengenai seleksi kandidat anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemungutan Suara Rakyat yang Berencana digelar pada Oktober mendatang.
“Sehingga kemudian kami Harus melakukan ijtihad atau terobosan,” kata Rifqinizamy.
Ia mengatakan terobosan yang dipilih komisinya, yaitu mulai memanggil Sebanyaknya ahli, akademikus, Sampai saat ini organisasi sipil untuk meminta masukan ataupun catatan mengenai penyusunan RUU Pemungutan Suara Rakyat. Meski panja belum dibentuk, ia berujar hal ini Sebelumnya konsisten dilakukan selama dua minggu sekali sejak Januari 2026.
Sembari menunggu instruksi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, Ia menuturkan komisinya Sebelumnya menyusun daftar inventarisasi masalah. Tolok ukur penyusunan DIM ini, kata Ia, dari Sebanyaknya putusan MK mengenai kepemiluan.
“Saat ini Bahkan kami punya 28 daftar inventarisasi masalah. Daftar inventarisasi masalah ini kemudian melahirkan tiga alternatif norma, yaitu putusan MK, dari Ahli atau ahli dan lembaga kepemiluan, dan pandangan fraksi,” ucapnya.
Puluhan daftar inventarisasi masalah, kata Ia, Bahkan Sebelumnya dibahas secara intens di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat. Rifqinizamy mengatakan pembahasan DIM RUU Pemungutan Suara Rakyat ini diputuskan dilakukan secara tertutup. “Karena untuk menghormati fatsun politik,” kata Ia.
Ia menuturkan Sebelumnya meminta seluruh anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat untuk menyampaikan DIM RUU Pemungutan Suara Rakyat yang Sebelumnya dibahas itu kepada ketua fraksi dan ketua umum Organisasi Politik. “Bagi politisi, kalau belum ada lampu hijau dari ketua umum, kami tidak bergerak,” ucapnya.
Apalagi, Ia menuturkan komisinya hanya diberi tugas untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU Pemungutan Suara Rakyat ini. Menurut Ia, Bila kedua hal itu Sebelumnya rampung bakal diserahkan ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibentuk panitia khusus pembahasan RUU Pemungutan Suara Rakyat.
“Begitu dibahas di panitia khusus, Berencana dibahas bersama dengan pemerintah, dengan unsur-unsur yang lain,” ucapnya.
Rifqinizamy mengatakan hal tersebut untuk menghindari finalisasi RUU Pemungutan Suara Rakyat dibahas sepenuhnya oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat. Padahal, kata Ia, produk legislasi ini sangat penting sehingga tak hanya bisa diselesaikan seluruhnya oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











