Dasco: Safari Politik Revisi Perundang-Undangan Pemilihan Umum Mulai Saat Dewan Perwakilan Rakyat Reses

WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad memastikan lembaga legislatif segera melakukan safari politik ke partai-partai non-parlemen untuk menampung masukan penyusunan revisi Undang-undang Pemilihan Umum atau revisi Perundang-Undangan Pemilihan Umum.

Dasco menuturkan safari politik itu Nanti akan dilaksanakan saat Dewan Perwakilan Rakyat Sebelumnya memasuki masa reses atau melakukan kegiatan di luar masa sidang. Sesuai ketentuan jadwal kegiatan di laman Dewan Perwakilan Rakyat, masa reses anggota dewan diagendakan mulai berjalan pada 22 Juli 2026.

“Minggu depan kan kami reses. Nah, reses itu kami anggap kunjungan-kunjungan kerja spesifik, saat itu kami Nanti akan jalan,” kata Dasco di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.

Rencananya, Dasco sendiri yang Nanti akan memimpin safari politik tersebut bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri Sampai saat ini kepemiluan. Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aria Bima menuturkan, selain Dasco, rombongan anggota dewan yang Nanti akan turut serta Merupakan kelompok fraksi dari 8 fraksi di Parlemen.

Menurut Bima, safari ini bertujuan untuk mendengar aspirasi para partai mengenai Sebanyaknya isu krusial dalam revisi Perundang-Undangan Pemilihan Umum. Misalnya pengaturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold), ambang batas Kepala Negara, daerah pemilihan, Sampai saat ini batas kursi tiap dapil.

“Selain civil society, kampus, kami dalam menyusun draf rancangan RUU ini kita Ingin dengarkan dari partai-partai yang tidak masuk parlemen,” ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.

Sampai saat ini Pada saat ini Bahkan, Dewan Perwakilan Rakyat belum memulai pembahasan terhadap substansi revisi Perundang-Undangan Pemilihan Umum. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat dengar pendapat umum untuk masukan revisi Perundang-Undangan Pemilihan Umum terakhir pada 2 Juni 2026. Kala itu, Dewan Perwakilan Rakyat menghadirkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional Siti Zuhro serta Ketua Komisi Pemilihan Umum  periode 2004–2007, Ramlan Surbakti.

Sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku Pada saat ini Bahkan, pemerintah seharusnya mulai membentuk tim seleksi penyelenggara Pemilihan Umum pada Agustus atau September. Pasal 167 ayat (6) Perundang-Undangan Pemilihan Umum Pada saat ini Bahkan menyatakan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dimulai paling lambat 20 puluh bulan sebelum hari pemungutan suara. Bila Pemilihan Umum 2029 mengikuti pola sebelumnya seperti Pemilihan Umum 2024, maka hari pemungutan suara diperkirakan sekitar Februari 2029. Sehingga, tahapan Sebelumnya Sangat dianjurkan dimulai sekitar Juni–Juli 2027.

Pemerintah membuka peluang menjadi pengusul draf revisi Perundang-Undangan Pemilihan Umum Bila pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat berlarut-larut. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah siap bernegosiasi ulang dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Bila dua setengah tahun ke depan pembahasan belum selesai.

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Zulfikar Arse Sadikin menegaskan bahwa revisi Perundang-Undangan Pemilihan Umum tetap menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat yang masuk dalam daftar program legislasi nasional atau Prolegnas 2026. “Ini inisiasi Dewan Perwakilan Rakyat, yang diperintahkan untuk menyusun Komisi II. Nah Sampai Pada saat ini kan masih dalam tahap penyusunan naskah akademik dan draf RUU,” ujar politikus Partai Golkar ini di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, pada Senin, 15 Juni 2026. 

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้