Gabungan Penegak Hukum Dan HAM Papua merespons Menteri HAM Natalius Pigai yang mempertanyakan kredibilitas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI karena mengkritik revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pilihan editor: Upaya Melindungi Bangunan Cagar Kearifan Lokal Tak Dibongkar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Anggota Gabungan sekaligus Direktur LBH Papua, Festus Ngoranmele, mengatakan YLBHI bersama 18 kantor Lembaga Bantuan Hukum yang tersebar dari Pulau Sumatera sampai dengan Pulau Papua Sebelumnya berdiri sejak 1970-an. Usia tersebut, kata Ia, lebih tua dibandingkan dengan Usia Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) yang baru dibentuk pada tahun 1994.
“Apalagi Institusi Kementerian HAM Republik Indonesia yang baru seumur jagung,” kata Ia dalam keterangan resmi pada Sabtu, 4 Juli 2026.
Menurut Gabungan, perbedaan usia itu menunjukkan ada perbedaan dalam melakukan pekerjaan melindungi, menghormati, menegakkan, dan memajukan HAM. Kata Gabungan, YLBHI dibentuk untuk memperjuangkan HAM baik secara ekonomi, sosial, Kearifan Lokal, sipil, dan politik.
“Caranya dengan pendekatan advokasi litigasi, advokasi non-litigasi dan advokasi kebijakan yang Sebelumnya dilakukan di tingkat nasional maupun daerah dari Pulau Sumatera sampai dengan Pulau Papua,” kata Ia.
Karena itu, Gabungan menilai Pigai tidak layak dan tidak etis mempertanyakan kredibilitas organisasi yang mengkritik RUU HAM, khususnya YLBHI. Menurut Gabungan, Pigai lupa bahwa sejak LBH-YLBHI lahir Sebelumnya bekerja menangani berbagai persoalan pelanggaran HAM di Indonesia.
YLBHI Bahkan melahirkan berbagai kebijakan tentang HAM termasuk kebijakan pembentukan lembaga negara di bidang HAM seperti Komnas HAM RI, Komnas Anti-Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Republik Indonesia, dan lain sebagainya.
Karena keanehan sikap Pigai, YLBHI bersama 46 lebih organisasi masyarakat sipil membuat Siaran Pers berjudul “Problema Revisi Perundang-Undangan HAM : Penolakan dan Catatan Kritis Gabungan Masyarakat Sipil” dengan mengusung sepuluh tuntutan. Salah satu tuntutan meminta partisipasi bermakna dalam penyusunan revisi Perundang-Undangan HAM.
Menurut Gabungan, organisasi masyarakat sipil merupakan bagian langsung dari implementasi Syarat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Isinya, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya.
Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana. “Atas dasar itu maka pembatasan terhadap tuntutan di atas Merupakan bagian langsung dari pelanggaran Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999,” ujar Ia.
Gabungan Bahkan menilai sikap Pigai menunjukkan bahwa Menteri HAM melalaikan perintah dalam Syarat Pasal 5, Undang Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Isinya, peraturan Perundang-undangan Sangat dianjurkan dilakukan Merujuk pada pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi: kejelasan tujuan; kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; dapat dilaksanakan; kedayagunaan dan kehasilgunaan; kejelasan rumusan; dan keterbukaan.
Di sisi lain, Gabungan meminta Pigai dan Dewan Perwakilan Rakyat segera menerima dan menindaklanjuti sepuluh tuntutan organisasi masyarakat sipil. Gabungan Bahkan meminta Pigai melibatkan secara bermakna individu, organisasi masyarakat sipil, kelompok perempuan akar rumput (perempuan adat, petani, nelayan, buruh migran), kelompok minoritas gender, penyandang Penyandang Disabilitas, dan penyintas dalam setiap tahapan penyusunan RUU HAM.
Adapun Gabungan ini terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Unggul tinggi.
Pigai sebelumnya menanggapi catatan kritis dari Sebanyaknya organisasi masyarakat sipil terhadap revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Ia mengklaim tidak ada yang memprotes RUU HAM setelah dua bulan drafnya dibuka untuk publik. “RUU HAM Sebelumnya hampir dua bulan kami rilis, tidak ada satu pasal yang diprotes,” kata Ia kepada wartawan di kantornya pada Senin, 29 Juni 2026.
Pigai mengklaim “hampir semua” elemen masyarakat Sebelumnya dilibatkan dalam pembahasan RUU ini, termasuk kelompok Penyandang Disabilitas. Bahkan, kata Pigai, 17 kementerian/ lembaga Sebelumnya dilibatkan dan menyetujui RUU itu.
Pigai kemudian mempertanyakan kredibilitas organisasi yang mengkritik RUU HAM, khususnya YLBHI. Ia berkomentar, lembaga bantuan hukum sebaiknya mengkritik di bidang hukum dan bukan HAM. “Ini yang LBH, itu singkatannya apa? LBH singkatannya lembaga bantuan hukum. Oh, saya pikir HAM,” kata Ia.
Menurut Pigai, lembaga bantuan hukum berhak memberi kritik dalam bidang HAM, Bertolak belakang dengan tidak cocok sesuai bidangnya. “Ia punya wewenang tapi tidak reliable, tidak compatible, Ibarat kalau Anda punya handphone Samsung, Sangat dianjurkan charge itu dengan kabel Samsung, bukan kabel iPhone,” ujarnya. “Tahu diri dong, lembaga bantuan hukum berkomentar HAM.”
Nabilla Azzahra berkontribusi dalam tulisan ini
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











