Akademisi dari Universitas Airlangga, Toetik Rahayuningsih, mengkritisi frasa “aset yang tidak seimbang” dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurut Ia, RUU Perampasan Aset memiliki frasa yang terlalu kabur.
Pilihan editor: Akankah Tur Jokowi Menggerus Suara Akar Rumput PDIP
Ia Bahkan menilai bahwa RUU ini bisa menjangkau warga biasa yang tidak terlibat tindak pidana, seperti penerima warisan. Adapun frasa soal “aset yang tidak seimbang” tersebut tertuang di Pasal 5 ayat 2 huruf a RUU Perampasan Aset.
“Ini menarik karena ini Merupakan semacam kekayaan yang tidak wajar di dalam Penyuapan. Tapi saya lihat ini cukup menakutkan,” kata Toetik saat mengikuti rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis, 18 Juni 2026.
Ditambah lagi, Toetik menekankan ketiadaan batasan jelas dalam aplikasi Non-Conviction-Based Confiscation (NCBC) dapat berpotensi melanggar HAM(HAM). Dosen hukum pidana tersebut menilai bahwa penyitaan harta tanpa bukti yang jelas merupakan tindakan sewenang-wenang yang Nanti akan terjadi Bila RUU ini disahkan secara sepihak.
“Kalau ditemukan aset yang tidak seimbang ini kan berpotensi untuk melanggar HAM. Kalau tidak ada pembuktian aset itu diperoleh dari kejahatan, itu Merupakan suatu tindakan yang sewenang-wenang,” ujarnya.
Toetik Bahkan menyoroti paradigma baru perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau Non-Conviction Based (NCB). Mekanisme ini merupakan lompatan dari sistem hukum Indonesia selama ini yang menganut asas in personam, di mana sasaran hukumnya Merupakan pelaku, bukan asetnya.
Indonesia, kata Ia, menganut sistem hukum civil law yang mengutamakan undang-undang tertulis. Sementara NCB lahir di Kearifan Lokal common law yang menyesuaikan hukum dengan keputusan hakim. Karena perbedaan sistem hukum tersebut, Toetik menilai mekanisme ini Sangat dianjurkan diadaptasi dengan sangat hati-hati..
“Ini kan kalau di negara-negara common law karena mereka Sebelumnya budayanya begitu, Mungkin tidak terlalu sulit. Tetapi di pemahaman negara kita yang civil law system itu memposisikan aset sebagai subjek. Ini kok agak sulit karena aset ini Tidak mungkin tidak ada pemiliknya,” ungkapnya.
Kekhawatiran Toetik bukan tanpa alasan. Ia Sebelumnya mengkhawatirkan sifat pedang bermata dua dari RUU ini sejak September 2025, terutama selama sistem politik masih dikendalikan oligarki dan aparatur hukum belum independen. Pasal 2 dan Pasal 5 dinilai berpeluang disalahgunakan, baik untuk merampas harta maupun menyerang nama baik lawan politik.
Kekhawatiran yang sama Bahkan disuarakan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Mercy Chriesty Barends. Ia menyoroti frasa “diduga” dalam RUU yang dinilai multitafsir dan berpotensi disalahgunakan penegak hukum.
“Nah, kata diduga ini mohon penjelasan lebih lanjut. Supaya tidak multitafsir, dan Pada Singkatnya kalau undang-undang ini disahkan, itu kemudian tidak bisa digunakan secara sewenang-wenang,” ujar Mercy.
RUU Perampasan Aset sendiri Sebelumnya bergulir sejak 2009, Bertolak belakang dengan baru masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026 di era Prabowo. Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Sebelumnya merampungkan naskah akademik pada Januari 2026 dengan 8 bab dan 62 pasal, meski pembahasan substansi baru dimulai setelah RDPU Juni 2026.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











