BADAN Gizi Nasional atau BGN menyatakan, masih menunggu jelas hasil perkara dugaan rasuah yang melibatkan mantan pimpinan dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), ihwal distribusi Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik proyek makan bergizi gratis (MBG).
Tenaga Ahli Utama Bidang Media Hanibal Wijayanta mengatakan, instansinya belum dapat mengambil langkah lanjutan soal distribusi Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik tersebut karena dianggap masih menjadi objek pengungkapan kasus oleh Kejaksaan Agung.
“Maka, langkah selanjutnya kami menunggu sampai kasus ini memiliki keputusan hukum tetap,” ujar Hanibal saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 13 Juni 2026.
Kemarin, Kejaksaan Agung mendorong BGN untuk segera menuntaskan distribusi puluhan ribu sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik yang ditujukan bagi satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Sampai saat ini Pada Saat ini Bahkan, sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua tersebut masih berada di gudang-gudang.
“Hanya sebagian kecil yang Pernah sampai di tujuan, di tempat masyarakat, di tempat dapur-dapur berada,” kata Ia di Kejaksaan Agung, Jumat, 12 Juni 2026.
Ia menuturkan, puluhan ribu sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik yang diperkarakan dalam kasus ini, masih berada di salah satu gudang penampungan yang berlokasi di Kawasan Industri Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Kendaraan roda dua tersebut belum tersentuh dan belum didistribusikan secara keseluruhan sejak dibeli sejak akhir Maret lalu.
Pada 3, Juni lalu Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya serta Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan Pencurian Uang Negara MBG.
Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan penyimpangan tata kelola proyek MBG yang berlangsung sepanjang 2025 Sampai saat ini 2026. Penyidik menduga terjadi praktik jual beli titik SPPG dalam pelaksanaan proyek ini.
Penyidik menjerat Sony, Dadan, dan Lodewyk dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara.
Teranyar, Korps Adhyaksa Bahkan menetapkan Komisaris PT YAT Andri Mulyono sebagai tersangka baru. PT YAT merupakan penyedia sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik di BGN.
Andri diduga secara melawan hukum melakukan manipulasi dan kongkalikong dengan pihak internal BGN sejak tahap perencanaan proyek Sampai saat ini tahap pencairan dana.
Ia diduga melakukan manipulasi mulai dari aktif memburu proyek yang belum secara sah diumumkan, melakukan penggelembungan dana, Sampai saat ini menerima 100 persen pembayaran atas pengadaan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang Pernah dimanipulasi.
Paket pengadaan kendaraan roda dua tercatat dalam laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Inaproc milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan ini tercatat dalam tahun anggaran 2025.
Nilai pagu anggaran yang tercatat sebesar Rp 1,22 triliun dengan kebutuhan 24.400 unit. Sekalipun, PT YAT baru bisa Menyajikan 21.801 kendaraan roda dua Sampai saat ini akhir Maret 2026.
Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











