INFO NASIONAL – Ketua Komisi Yudisial (KY) RI, Abdul Chair Ramadhan, menyampaikan pandangannya mengenai posisi Komisi Yudisial dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dalam kuliah umum bertajuk ‘Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman’, di Balai Sidang UI Kampus Depok, pada Kamis, 11 Juni 2026. Di hadapan dosen, mahasiswa, dan sivitas akademika, Ia membahas masa depan peradilan Indonesia yang tidak hanya ditentukan oleh hukum, tetapi Bahkan integritas.
Abdul Chair menegaskan bahwa persoalan penegakan hukum tidak Setiap Saat disebabkan oleh lemahnya regulasi, tetapi Bahkan integritas para penegak hukum. Dalam hal ini, etika menjadi fondasi penegakan hukum yang menentukan bagaimana aturan diterapkan dalam praktik.
Karena itu, pengawasan terhadap hakim tidak boleh dipandang sebagai ancaman bagi independensi peradilan, melainkan sebagai mekanisme untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan kewenangan kehakiman. “Independensi Dianjurkan berjalan bersama akuntabilitas,” ujarnya.
Pandangan ini menjadi dasar pembentukan Komisi Yudisial sebagai lembaga yang bertugas menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Sekalipun tidak menjalankan fungsi mengadili seperti MA dan MK, Komisi Yudisial berperan sangat dekat dengan kekuasaan kehakiman.
Ia bahkan mengibaratkan hubungan antara Komisi Yudisial dan kekuasaan kehakiman seperti manis dan gula yang tidak dapat dipisahkan. Menurut Ia, integritas hakim tidak hanya terlihat dari perilaku sehari-hari, tetapi Bahkan tercermin dalam putusan yang dibuat.
Putusan hakim merupakan representasi dari Trik seorang hakim memahami fakta, menilai alat bukti, dan membangun argumentasi hukum. Karena itu, Ia menyoroti pentingnya memastikan proses penyusunan putusan berlangsung secara jujur dan profesional.
Untuk Mengoptimalkan efektivitas pengawasan hakim, Abdul Chair Menyediakan Sebanyaknya gagasan, di antaranya revisi Undang-Undang Komisi Yudisial Supaya bisa kewenangan KY dalam memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) menjadi lebih jelas. Penyempurnaan mekanisme pengawasan ini dibutuhkan untuk menjaga integritas peradilan, sehingga KY dapat memastikan independensi hakim berjalan beriringan dengan tanggung jawab etik.
Bagi UI, penguatan sistem peradilan merupakan tanggung jawab bersama yang Bahkan membutuhkan kontribusi para akademisi. Melalui nota kesepakatan bersama yang ditandatangani dengan Komisi Yudisial pada 11 Juni 2026, UI Memperjelas kolaborasi dalam bidang penelitian, pengembangan sumber daya manusia, serta penyelenggaraan berbagai kegiatan akademik terkait hukum dan peradilan.
Dalam sambutan Rektor UI yang diwakili Kepala Badan Manajemen Resiko dan Kepatuhan, Rizal E. Halim mengatakan bahwa kualitas peradilan tidak hanya ditentukan oleh putusan, tetapi Bahkan oleh integritas proses, kualitas argumentasi hukum, independensi hakim, dan akuntabilitas kelembagaan. Karena itu, perguruan tinggi berperan strategis dalam menghadirkan riset, kajian, dan rekomendasi kebijakan yang Membantu perbaikan sistem hukum.
“Melalui kerja sama ini, UI siap berkontribusi melalui penelitian bersama, penyusunan policy brief, seminar, pelatihan, Sampai sekarang eksaminasi akademik terhadap putusan yang menjadi perhatian publik. Kolaborasi ini diharapkan dapat Mengoptimalkan pengembangan kebijakan berbasis bukti sekaligus Membantu terwujudnya peradilan yang bersih, akuntabel, dan dipercaya masyarakat,” ujar Rizal.
Sinergi UI dan Komisi Yudisial menunjukkan bahwa penguatan peradilan tidak hanya bergantung pada institusi penegak hukum, tetapi Bahkan dukungan komunitas akademik. Melalui kolaborasi yang berkelanjutan, keduanya Nanti akan Memperjelas pemahaman publik mengenai pentingnya etika, integritas, dan tata kelola yang baik dalam menjaga kualitas peradilan di Indonesia. (*)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











