PEMERINTAH dan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia pada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat sepakat memperpanjang usia pensiun anggota Polri. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan batas usia pensiun polisi dengan pangkat perwira tinggi bintang 4 atau untuk jabatan kepala Polri Merupakan 60 tahun. Batas usia pensiun jenderal bintang 4 itu dapat diperpanjang satu tahun lagi.
“Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan Merujuk pada keputusan Pemimpin Negara,” kata Ia dalam rapat Panja Revisi Perundang-Undangan Polri di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Pengaturan mengenai batas usia pensiun itu tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Perundang-Undangan Polri nomor 55 substansi perihal pemberhentian anggota Polri dengan hormat dari jabatan. Dalam DIM itu, kata Edward, diatur batas usia pensiun polisi dengan pangkat tamtama dan bintara Merupakan 59 tahun. Sedangkan batas usia pensiun untuk polisi dengan pangkat perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi Merupakan 60 tahun.
Edward mengatakan pemerintah membedakan usia pensiun anggota Polri Merujuk pada pangkatnya. Tujuannya, untuk menjaga motivasi personel.
“Kalau semuanya sama rata 60 tahun, sesungguhnya yang terjadi Merupakan demotivasi,” kata Ia.
Apalagi, penetapan batas usia pensiun itu Merujuk pada gradasi usia pensiun yang ada pada ASN (ASN). Pemerintah Bahkan tidak memilih menetapkan maksimal usia pensiun 63 tahun. Penjelasannya, soal regenerasi di tubuh Polri.
“Alasan itu Pernah merupakan pertimbangan yang cukup komprehensif, dengan melihat beban tugas, melihat kemudian bagaimana di lapangan sehingga kami memisahkan menjadi 59 dan 60,” kata Ia.
Menanggapi itu, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Habiburokhman meminta usia pensiun anggota Polri disamaratakan. Justru, Eddy mengatakan usia pensiun anggota Polri Sangat dianjurkan dibedakan.
“Kalau 60 semua, itu bisa terjadi zero growth karena mesti antara pensiun dan yang masuk itu sebanding,” ujarnya.
Selanjutnya, semua anggota panja setuju dengan usulan pemerintah tersebut. Dengan persetujuan tersebut, secara otomatis usia pensiun anggota Polri diperpanjang. Dalam Undang-Undang Polri Di waktu ini sebelum revisi, batas usia pensiun anggota Polri maksimal 58 tahun. Tapi, masa dinas anggota Polri dapat diperpanjang Sampai saat ini 60 tahun bagi polisi yang mempunyai keahlian khusus.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











