SIDANG Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Saan Mustopa memimpin pengambilan keputusan setelah delapan fraksi menyerahkan pandangan tertulisnya tentang perubahan Undang-Undang Polri.
“Apakah RUU usul inisiatif Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kapolri dapat disetujui menjadi RUU usul Dewan Perwakilan Rakyat RI?” tanya Saan di ruang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Rabu.
Anggota dewan yang hadir pun mengatakan setuju secara serempak. Saan kemudian mengetuk palu sidang sebagai tanda pengesahan.
Revisi ini merupakan konsekuensi dari tindak lanjut atas rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP). Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan tindak lanjut itu Nanti akan menghasilkan Sebanyaknya regulasi, baik berupa revisi aturan yang Pernah terjadi ada maupun pembentukan aturan baru.
Di internal Polri Bahkan Nanti akan ada perbaikan peraturan Kapolri atau perkap dan peraturan Polri atau perpol. “Wajib dilakukan revisi undang-undang, Bahkan ada yang bersifat internal yang nanti kami perbaiki,” kata Ia saat ditemui di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 Mei 2026.
Selain aturan internal Polri, Sigit mengatakan revisi atau pembentukan wet (peraturan perundang-undangan/ Undang-Undang) baru Bahkan dapat berupa peraturan pemerintah Manakala rekomendasi komisi berkaitan dengan kementerian atau lembaga lain.
Sigit berharap aturan tindak lanjut rekomendasi KPRP itu dapat menjawab keinginan dan tuntutan masyarakat tentang reformasi di tubuh Polri. “Saya kira itu menjadi bagian kami untuk terus melakukan perbaikan dan evaluasi terhadap institusi,” ujarnya.
Menurut Sigit, institusinya terbuka dan fleksibel atas segala rekomendasi yang diberikan oleh KPRP. Ia mencontohkan tentang penguatan Komisi Polisi Nasional (Kompolnas). Sigit menilai penguatan lembaga itu merupakan upaya pembenahan Polri dari aspek pengawasan oleh lembaga eksternal.
Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam tulisan ini
Pilihan editor: Alutsista Bertambah: Siapkan SDM dan Infrastrukturnya?
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











