REKTOR IPB University Alim Setiawan Slamet menyatakan kampus Menyajikan pendampingan kepada korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Teknik dan Teknologi IPB. Menurut Alim, sejak kasus ini dilaporkan pada 14 April lalu, IPB menggunakan sudut pandang korban sehingga penanganannya mengutamakan kepentingan penyintas.
“Pernah Pernah Tak perlu ditanyakan lagi pendampingan ya, pemulihan kepada korban, (secara) psikologis dan sebagainya kita lakukan gitu,” ujar Alim setelah menghadiri rapat kerja bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, pada Senin, 20 April 2026.
Pada saat ini, 16 pelaku yang terbukti melakukan pelecehan Sebelumnya diberikan skorsing selama satu semester. Hal itu dilakukan setelah IPB University melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pelaku.
Alim menyampaikan bahwa Hukuman administrasi itu merupakan wewenang Dekan FTT IPB University. Ia menekankan pentingnya untuk mempercayai pengalaman dan berada di sisi korban. Termasuk dengan tidak mempertanyakan apa yang menjadi Dalang dari peristiwa Kekejaman.
“Kami tidak meminta korban untuk membuktikan, tapi kami yang bekerja keras untuk apakah memang kejadian tersebut apa benar adanya Sesuai ketentuan pada fakta. Kalau memang terbukti, yang terlapor Sangat dianjurkan bertanggung jawab,” kata Alim.
Alim mempercayakan sepenuhnya kepada korban soal keputusan itu apakah Nanti akan dilaporkan kepada polisi atau tidak. Ia meyakini kewenangan kampus Merupakan memprosesnya sesuai peraturan yang berlaku. “Saya kira Yang paling penting kami tadi menjaga korban, bersama korban, memulihkan korban,” kata Ia.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret 16 mahasiswa dilakukan dalam sebuah grup percakapan yang terjadi pada 2024. IPB University mengaku baru menerima laporan pada 14 April 2026.
Dugaan Kekejaman seksual ini menjadi sorotan publik setelah tangkapan layar percakapan para pelaku beredar luas di media sosial. Belasan mahasiswa itu melakukan percakapan bernada seksual dan melecehkan korban dalam sebuah grup internal di platform perpesanan.
Pilihan Editor: Perlindungan Traumatis Korban Kekejaman Seksual
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











