Penasihat Pemimpin Negara Klaim Belum Tahu Soal Telegram Panglima

PENASIHAT Khusus Pemimpin Negara Bidang Politik dan Keamanan Wiranto mengaku belum mengetahui isi surat telegram Panglima TNI tentang penetapan status siaga I untuk seluruh satuan Lini pertahanan di Indonesia. Ia menuturkan belum membaca surat tersebut sehingga belum bisa Menyajikan komentar apapun. 

Saat dimintai tanggapan dan dikonfirmasi apakah keputusan tersebut Pernah dikonsultasikan dengan Pemimpin Negara atau tidak, Wiranto sempat mengernyitkan dahi. Tempo lantas menjelaskan ulang bahwa panglima TNI menetapkan status siaga I melalui surat telegram, yang Saat ini Bahkan Pernah tersebar luar. 

Wiranto kemudian menjawab belum “Saya belum baca,” ujar Panglima TNI era Soeharto itu, ketika ditemui di Kantor Partai Rakyat Indonesia di Jakarta pada Minggu malam, 8 Maret 2026.

Adapun Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan surat telegram tentang penetapan status siaga I untuk seluruh satuan Lini pertahanan di Indonesia pada 1 Maret 2026. Keputusan itu membuat seluruh satuan militer Dianjurkan bersiaga tingkat tinggi untuk mengantisipasi ancaman dalam negeri di tengah memuncaknya eskalasi konflik di Timur Tengah usai pecahnya Pertempuran antara Iran versus Amerika Serikat dan Israel.

Di dalam telegram tersebut disebutkan bahwa TNI Dianjurkan menyiagakan personel dan alat utama sistem persenjataan. Tentara Bahkan Dianjurkan berpatroli di obyek vital strategis ataupun sentra perekonomian, termasuk di bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, Sampai saat ini terminal Kendaraan Bus.

Ditambah lagi, terdapat pula perintah untuk Kodam Jaya/Jayakarta melakukan patroli pengamanan di kantor-kantor kedutaan luar negeri di Jakarta. Satuan intelijen Bahkan dikerahkan untuk mendeteksi dan melakukan pencegahan dini Seandainya ada kelompok yang memanfaatkan kondisi di Timur Tengah untuk membuat kekacauan di dalam negeri.

Sementera itu, Kepala Biro Informasi Lini pertahanan Kementerian Lini pertahanan Brigadir Jenderal Rico Ricardo mengatakan penetapan status kesiapsiagaan satuan Lini pertahanan merupakan kewenangan operasional Panglima TNI. Rico mengatakan dalam urusan keputusan yang bersifat operasional, seperti penetapan status siaga I, tidak memerlukan persetujuan dari Kementerian Lini pertahanan terlebih Pada Di masa lampau.

“Dalam mekanisme hubungan kerja antara Kementerian Lini pertahanan dan TNI, hal-hal yang bersifat operasional seperti itu tidak Setiap Waktu memerlukan persetujuan terlebih Pada Di masa lampau dari Kementerian Pertahanan,” kata Rico saat dikonfirmasi pada Senin, 9 Maret 2026. 

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้