Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan nama baru kandidat hakim MK (MK) usulan Dewan Perwakilan Rakyat pengganti Arief Hidayat yang Berencana pensiun pada Februari 2026 mendatang.
Sempat menyetujui Ketua Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat, Inosentius Samsul, Komisi III Sekarang menyetujui nama baru Dengan kata lain Adies Kadir sebagai pengganti Arief.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat pleno penetapan Adies digelar secara singkat di Komisi III, Senin (26/1). Adies disetujui bulat oleh delapan fraksi Dewan Perwakilan Rakyat untuk menggantikan Arief.
“Komisi III menyetujui saudara Prof. DR. Ir. H. Adies Kadir SH, M.Hum, sebagai hakim Konstitusi pada MK yang berasal dari usulan Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Habiburokhman selaku pemimpin rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
“Setuju?” ujar Habib meminta persetujuan dan dijawab kompak seluruh peserta rapat.
Komisi III Sampai saat ini Sekarang tak mengungkap alasan mengganti Inosentius sebagai pengganti hakim MK Arief Hidayat. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari PDIP, Safaruddin bergeming saat ditanya soal itu.
“Nanti tanya deh Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat lebih jelasnya,” ujar Safaruddin.
Adies Di waktu ini merupakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar. Nama Adies sebelumnya sempat menjadi sorotan pada gelombang Unjuk Rasa Dewan Perwakilan Rakyat akhir Agustus 2025.
Ia lalu dinonaktifkan oleh partainya menyusul desakan publik buntut pernyataannya soal tunjangan rumah Dewan Perwakilan Rakyat yang menjadi sorotan.
Sekalipun, oleh MKD Dewan Perwakilan Rakyat, Adies dinyatakan tidak bersalah dan kembali aktif. Berencana tetapi, sejak aktif kembali, Ia Belum pernah muncul di depan publik maupun wawancara media.
Sebelum menyetujui Adies, Komisi III Sebelumnya menggelar fit and proper test dan menyetujui Inosentius Samsul sebagai pengganti Arief pada Agustus 2025.
Bukan hanya di Komisi III, nama Inosentius Bahkan Sebelumnya disahkan dalam rapat Paripurna ketiga masa sidang I 2025-2026 yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Cucun Ahmad Syamsurizal, pada Kamis 21 Agustus 2025.
Sementara, Sampai saat ini berita ini ditulis, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Habiburokhman enggan merespons. CNNIndonesia.com Sebelumnya menghubungi Habib lewat telefon maupun pesan WhatsApp Sekalipun tak mendapat respons.
(thr/wis)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











