Bisnis  

OJK Cabut Izin Varia Intra Finance Gara-gara Tak Bisa Disehatkan


Jakarta, CNN Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Varia Intra Finance (PT VIF), yang beralamat di Asean Tower Lantai 2, Jalan KH Samanhudi, Nomor 10, Jakarta.

Pencabutan dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026.

“Pencabutan ini dilakukan mengingat PT VIF Pernah terjadi ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan Mengikuti Syarat Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya,” ujar OJK dalam keterangan resmi, Jumat (23/1).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Laga lapangan industri jasa keuangan itu Pernah terjadi Menyediakan waktu yang cukup bagi perusahaan untuk melaksanakan langkah- langkah perbaikan guna pemenuhan Syarat sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus.



Meskipun demikian demikian, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, perusahaan belum bisa memenuhi memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan.

Sesuai dengan Syarat Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana Pernah terjadi diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT VIF sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.

“Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT VIF dilakukan dalam rangka pelaksanaan Syarat peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan menjaga kepercayaan masyarakat,” jelas OJK.

Dengan Pernah terjadi dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha jasa pembiayaan. Ditambah lagi dengan, perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan Sebanyaknya hak dan kewajiban sesuai dengan Syarat perundang-undangan yang berlaku.

Rinciannya, pertama, perusahaan Harus menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya.

Kedua, perusahaan Harus Menggelar rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT VIF serta membentuk Tim Likuidasi.

Ketiga, perusahaan Harus Menyediakan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

Keempat, perusahaan Harus menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk Menyediakan kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan Dianjurkan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

“Terkait hal ini, Debitur/Masyarakat dapat menghubungi PT VIF pada nomor telepon dan Whatsapp: (021) 3802865 / 0851-1770-7778, email: [email protected] dan alamat: Asean Tower Lantai 2, Jalan KH Samanhudi, Nomor 10, Jakarta 10710,” terang OJK.

Kelima, perusahaan Harus melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan Syarat perundang-undangan.

Tak hanya itu, PT VIF Bahkan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama perusahaan.

(sfr)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA