Jakarta, CNN Indonesia —
Hakim Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensneg) terkait lahan Hotel Sultan di Kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum PTĀ Indobuildco, Hamdan Zoelva menyampaikan gugatan diajukan karena ada cacat prosedur dan cacat substantif dalam penerbitan surat-surat yang dikeluarkan Kementerian Sekretariat Negara terkait pengosongan lahan HGB Nomor 26/Gelora, HGB NomorĀ 27/Gelora, dan penagihan royalti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Alhamdulillah gugatan kami tersebut dikabulkan seluruhnya oleh Lembaga Peradilan TUN Jakarta,” kata Hamdan Zoelva dalam keterangannya, Kamis (4/12).
Dalam putusannya, hakim membatalkan surat perintah pengosongan lahan kawasan Hotel Sultan dan membatalkan tagihan royalti sebesar US$ 45 juta atas penggunaan lahan HPL sejak 2007 Sampai sekarang 2023.
Putusan tersebut termuat dalam Perkara Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT yang dibacakan secara e-Court pada Rabu (3/12).
Gugatan di PN Jakpus Ditolak
Sebelumnya, Hakim Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan perdata PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensneg) terkait kepemilikan Hotel Sultan yang diklaim berdiri di atas tanah negara yang sah diberikan melalui Hak Guna Bangunan (HGB).
Lewat dua perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. dan 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, hakim ketua Guse Prayudi menyatakan negara Merupakan pemilik sah lahan dan hotel Sultan yang berada di kawasan kompleks GBK tersebut.
“Kesimpulan perkara 208: Lembaga Peradilan menyatakan negara (melalui HPL No. 1/Gelora) Merupakan pemilik sah,” kata Juru Bicara PN Jakpus Sunoto, Jumat (28/11).
Majelis hakim menyatakan HGB Hotel Sultan Pernah hapus demi hukum sejak 2023, dan PT Indobuildco Harus mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, baik tanah maupun bangunan dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih Pada masa itu (uitvoerbaar bij voorraad).
Sementara, lewat Perkara 287, PT Indobuildco dihukum membayar royalti penggunaan tanah HPL untuk periode 2007-2023 sebesar US$ 45.356.473 yang dikonversi ke Uang Negara Indonesia saat dibayar.
“Gugatan rekonvensinya ditolak. PT Indobuildco dihukum biaya perkara Rp530.000,” kata Sunoto.
(dis/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











