KPK Terima Pengembalian Uang Pencurian Uang Negara Kuota Haji Hampir Rp100 M


Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Pencurian Uang Negara (KPK) mengatakan total penerimaan pengembalian uang di kasus dugaan Pencurian Uang Negara penentuan kuota ibadah Haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 hampir Rp100 miliar.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut pengembalian uang itu dilakukan oleh asosiasi dan travel haji saat penyidik tengah mengusut kasus tersebut.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Secara keseluruhan kalau ratusan miliar Mungkin belum, kalau Pernah terjadi puluhan miliar Mungkin Pernah terjadi mendekati 100 (miliar) ada, gitu, ya,” ujarnya kepada wartawan, di Kantor Kemenkum, Senin (6/10).

Setyo tidak mengungkap secara rinci ihwal siapa saja yang Sebelumnya mengembalikan uang itu. Ia hanya menegaskan penyidik Berniat terus berupaya untuk melakukan upaya penyitaan.





“Pernah terjadi Tak perlu dijelaskan lagi Berniat kita kejar semaksimal Mungkin, selama memang terinformasi bahwa ada aset dan aset tersebut merupakan aset bergerak atau tidak bergerak itu merupakan rangkaian dalam perkara itu Pernah terjadi Tak perlu dijelaskan lagi dilakukan tracing semaksimal Mungkin,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan Sebanyaknya biro travel haji yang tergabung dalam asosiasi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Sebelumnya mengembalikan uang yang diduga terkait dengan Pencurian Uang Negara kuota haji.

Sesuai ketentuan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan Pencurian Uang Negara kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini Berniat dikoordinasikan lebih lanjut dengan BPK (BPK).

Dalam penanganan kasus ini, KPK Pernah terjadi mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

KPK Bahkan Pernah terjadi menggeledah Sebanyaknya tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, Sampai sekarang ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), Sampai sekarang kendaraan roda empat dan properti.

(tfq/wis)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA