Bisnis  

Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN, Siapa Kepalanya?


Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pernah berubah menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Posisi kepala BP BUMN pun menjadi pertanyaan.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan pejabat posisi itu Nanti akan ditentukan Pemimpin Negara Prabowo Subianto. Ia mengaku belum tahu siapa sosok yang Nanti akan ditunjuk.

“Tergantung Pemimpin Negara (Prabowo Subianto), siapa yang ditunjuk (Kepala BP BUMN) oleh Pemimpin Negara,” kata Andre usai Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2025-2026 di Dewan Perwakilan Rakyat RI, Jakarta Pusat, Kamis (2/10).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum perubahan ini, Kementerian BUMN dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Menteri BUMN Dony Oskaria. Dony menduduki posisi itu sementara setelah Prabowo menggeser Erick Thohir dari kursi menteri BUMN ke menteri pemuda dan Olahraga (menpora).



Justru, hal tersebut terjadi ketika masih ada Kementerian BUMN. Adapun Pada Di waktu ini statusnya Pernah terjadi resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN. Hal itu sejalan dengan revisi Undang-Undang BUMN yang disahkan di Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI.

Andre buka suara soal kabar Dony Nanti akan menjadi kepala BP BUMN. Ia meminta semua pihak sabar menunggu keputusan resmi Prabowo.

“Enggak tahu saya, itu kewenangan Pemimpin Negara. Tunggu saja dari Pemimpin Negara,” ucap pria yang Bahkan menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI itu.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2025-2026 di Dewan Perwakilan Rakyat RI, Jakarta Pusat, Kamis (2/10).

Salah satu Skor aturan baru itu Merupakan perubahan Kementerian BUMN menjadi BP BUMN.

Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI Anggia Ermarini merinci ada 12 Skor penting perubahan beleid tersebut. Salah satu Skor pentingnya Merupakan larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai direksi Sampai saat ini komisaris BUMN.

Berikut 12 Skor perubahan Undang-Undang BUMN:

1. Pengaturan terkait lembaga yang Menggelar tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.

2. Penegasan kepemilikan saham seri A Dwi Warna 1 persen oleh negara pada Badan BP BUMN.

3. Penataan komposisi saham pada perusahaan Induk Holding Penanaman Modal dan perusahaan Induk Operasional pada Badan Pengelola Penanaman Modal Danantara.

4. Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan MK.

5. Penghapusan Syarat anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN pada bukan merupakan penyelenggara negara.

6. Penataan posisi dewan komisaris pada Holding Penanaman Modal dan Holding Operasional yang diisi oleh kalangan profesional.

7. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK dalam rangka Mengoptimalkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN.

8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam Mengoptimalkan peran BUMN.

9. Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN.

10. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, Holding Operasional, Holding Penanaman Modal, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.

11. Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.

12. Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN, serta pengaturan substansi lainnya.

(skt/dhf)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA