Dakwaan Dilimpahkan, Anak Riza Chalid Cs Segera Disidang


Jakarta, CNN Indonesia

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan surat dakwaan sembilan terdakwa kasus dugaan Penyuapan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Tahun 2018-2023 ke Lembaga Peradilan Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) Jakarta, Rabu (1/10).

Salah satu terdakwa ialah anak dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa yang memperoleh keuntungan dari pengadaan Produk Impor minyak mentah dan Produk Impor produk kilang.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pada hari ini penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan ke Lembaga Peradilan Tipikor pada Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A khusus perkara tindak pidana Penyuapan, tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero untuk 9 orang terdakwa,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra di Lembaga Peradilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/10).

Sembilan terdakwa dimaksud ialah Muhammad Kerry, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF).





Kemudian VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (MK), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC).

Lalu Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW) dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ).

Safri mengungkapkan dalam kasus ini ada sebanyak 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kata Ia, terdapat penyimpangan mulai dari hulu sampai hilir yang terdiri dari kegiatan Produk Ekspor dan Produk Impor minyak mentah, Produk Impor BBM, pengapalan minyak mentah atau BBM, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, dan penjualan solar Bantuan Pemerintah di bawah harga yang dilakukan oleh para terdakwa.

Perbuatan tersebut diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp285.185.919.576.620 (Rp285,1 triliun).

“Terhadap sembilan terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Safri.

“Untuk yang lain-lainnya mohon bersabar sambil nanti menunggu persidangan dimulai. Penuntut umum Berniat membacakan surat dakwaan. Informasi nanti Berniat diperoleh dari surat dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum,” ujarnya.

(fra/ryn/fra)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA