Bisnis  

Dewan Perwakilan Rakyat Akan segera Sahkan RUU BUMN Besok di Rapat Paripurna


Jakarta, CNN Indonesia

Dewan Perwakilan Rakyat Akan segera membahas dan mengesahkan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) besok, Kamis (2/10) melalui rapat paripurna.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi hal tersebut. Ia berkata RUU BUMN baru Akan segera merujuk putusan MK (MK).

“RUU BUMN Akan segera disahkan besok, terutama itu kan banyak kemarin itu memasukkan putusan-putusan MK yang berkaitan dengan Undang-Undang BUMN,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/10).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Revisi Undang-Undang BUMN sebelumnya mulai bergulir usai pembentukan BPI Danantara. Lalu, Pemimpin Negara Prabowo Subianto mengirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk merevisi Undang-Undang BUMN setelah menggeser Ercik Thohir dari Menteri BUMN ke Menteri Pemuda dan Olahraga.



Dewan Perwakilan Rakyat pun Pernah membahas revisi Undang-Undang BUMN dan menyetujuinya di rapat komisi pekan kemarin.

“Pada kesempatan ini dapat kami sampaikan bahwa secara substansi Pernah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam Rancangan Undang-undang ini,” ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN sekaligus pimpinan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI Andre Rosiade dalam Ruang Rapat Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI, Jumat (26/9).

Ada beberapa perubahan aturan dalam revisi Undang-Undang BUMN kali ini. Salah satunya pengaturan terkait lembaga yang Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP-BUMN.

Hal lainnya yang diatur dalam revisi Undang-Undang BUMN Merupakan penambah kewenangan peran BP-BUMN dalam Mengoptimalkan peran BUMN, pengaturan dividen saham seri A Dwi Warna dikelola langsung oleh BP-BUMN atas persetujuan Pemimpin Negara.

RUU BUMN Bahkan mengatur larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan MK nomor 128-PUU-XXIII-2025.

Aturan baru itu Bahkan menghapus Syarat anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.

(tfq/dhf)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA