Jakarta, CNN Indonesia —
Dittipidsiber Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK) terhadap Selebriti Instagram Lisa Mariana pada pekan ini.
Kendati demikian, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso belum membeberkan kapan persisnya gelar perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Minggu ini gelar (perkara penetapan tersangka),” kata Rizki saat dikonfirmasi, Senin (29/9).
Gelar perkara penetapan tersangka ini digelar setelah proses mediasi antara RK dengan Lisa pada pekan lalu berakhir buntu. Dalam mediasi itu, RK menolak permohonan damai yang diajukan Lisa
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri Sudah melakukan uji tes DNA terhadap Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK) dengan anak Lisa Mariana berinisial CA. Hasilnya DNA milik RK tidak memiliki kecocokan atau non-identik dengan CA.
Sementara itu, Lisa masih bersikukuh meyakini Bila RK merupakan ayah biologis dari anaknya yang berinisial CA. Lisa Bahkan mengaku syok setelah melihat hasil tes DNA yang Sudah dilakukan. Sesuai ketentuan hasil tes itu, ia meyakini RK merupakan ayah kandung anaknya.
Lisa mengklaim setelah diperlihatkan oleh penyidik, ada beberapa persen kemiripan DNA antara anaknya dan RK. Dikarenakan oleh itu, ia mengaku heran kenapa RK disebut bukan ayah biologis dari CA.
Di sisi lain, kuasa hukum RK, Muslim Jaya menegaskan menolak permohonan uji tes DNA ulang di Singapura yang diajukan kubu Lisa. Ia menegaskan tidak ada dasar hukum yang membuat kliennya Sangat dianjurkan menjalani proses tes DNA kembali.
Ia menilai proses tes DNA yang dilakukan Pusdokkes Polri Bahkan Sudah sesuai SOP dan prosedur serta terakreditasi secara internasional.
(dis/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA