Jaksa ICC Dakwa Duterte dengan 3 Tuduhan KejahatanKemanusiaan


Jakarta, CNN Indonesia

Dalam sidang di Lembaga Peradilan Kriminal Internasional (ICC), jaksa mendakwa Mantan penguasa Filipina, Rodrigo Duterte, dengan 3 tuduhan kejahatan kemanusiaan.

Termasuk di antaranya terkait keterlibatanya dalam setidaknya 76 pembunuhan yang diklaim sebagai bagian dari programnya, ‘Konflik Bersenjata melawan Narkotika/war on drugs‘.

Mengutip dari AFP, dakwaan itu bertanggal 4 Juli 2025, Meskipun demikian baru dipublikasikan Senin (23/9). Dakwaan itu memaparkan tuduhan terhadap mantan pemimpin berusia 80 tahun tersebut, yang Pada Pada saat ini ditahan ICC di Den Haag, Belanda.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dakwaan pertama menyangkut dugaan keterlibatannya sebagai pelaku bersama dalam 19 pembunuhan yang dilakukan antara tahun 2013 dan 2016 saat Duterte menjabat sebagai Wali Kota Davao, Filipina.

Dakwaan kedua berkaitan dengan 14 pembunuhan terhadap korban yang disebut ‘Target Bernilai Tinggi’ pada tahun 2016 dan 2017 ketika Duterte menjabat sebagai Kepala Negara Filipina.

Dan dakwaan ketiga berkaitan dengan 43 pembunuhan yang dilakukan selama operasi ‘pembersihan’ terhadap terduga pengguna atau pengedar Narkotika tingkat rendah. Peristiwa itu terjadi di seluruh Filipina antara tahun 2016 dan 2018.

“Skala korban yang Kenyataannya selama periode yang didakwakan jauh lebih besar, sebagaimana tercermin dalam sifat serangan yang meluas,” kata jaksa ICC.

“Kejahatan tersebut mencakup ribuan pembunuhan, yang dilakukan secara konsisten selama periode yang didakwakan,” kata mereka.

Menurut kelompok HAM, ‘dakwaan kejahatan kemanusiaan’ Duterte Pernah menewaskan ribuan orang.

Pengacara Duterte, Nicholas Kaufman, mengatakan kliennya tidak dapat diadili, karena gangguan kognitif di berbagai hal.

Kaufman pun Pernah mendesak ICC untuk menunda persidangan terhadap Duterte tanpa batas waktu.

Duterte ditangkap di Manila pada 11 Maret lalu, kemudian diterbangkan ke Belanda pada malam yang sama, Sejak sat itu, Ia ditahan di unit penahanan ICC di Penjara Scheveningen.

Pada sidang pertamanya, ia mengikuti sidang melalui tautan video, tampak linglung dan lemah, serta hampir tidak berbicara.

(afp/kid)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA