Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Perdagangan (Kemendag) khawatir aturan pungutan Produk Ekspor yang diatur dalam rancangan Undang-undang (RUU) tentang Barang Dagangan Strategis tumpang tindih dengan aturan sebelumnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan Dirjen mengatakan pungutan Produk Ekspor sebelumnya Pernah terjadi diatur dalam beberapa beleid, seperti Undang-Undang Republik Indonesia No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan.
Iqbal mengatakan pungutan Produk Ekspor diatur dalam Pasal 46 draf RUU Barang Dagangan Strategis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Di Pasal 46 terkait pungutan Produk Ekspor, penghimpunan dana dari pengusaha perkebunan dalam konteks pungutan Produk Ekspor Di waktu ini Bahkan diatur dalam beberapa peraturan perundangan. Misalnya Undang-Undang 39/2014, PP 24/2015, kemudian Perpres 132/2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan,” kata Iqbal dalam rapat kerja dengan Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (4/9).
“Pengaturan kembali menurut Ekonomis kami dalam RUU ini dikhawatirkan Berencana menjadi tumpang tindih pengaturan,” sambungnya.
Iqbali menyorot setiap pelaksanaan Produk Ekspor Dianjurkan dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis. Kewajiban itu katanya diatur dalam pasal 45 RUU Barang Dagangan Strategis.
Ia khawatir kewajiban verifikasi tersebut Berencana memberatkan eksportir dan menimbulkan biaya yang tinggi.
“Di waktu ini Bahkan tidak ada Barang Dagangan perkebunan yang menggunakan instrumen lartas (larangan terbatas) berupa misalnya verifikasi atau penelusuran tarif Produk Ekspor,” katanya.
Dalam RUU tentang Barang Dagangan Strategis yang dipublikasikan di situs Dewan Perwakilan Rakyat, yang dimaksud Barang Dagangan strategis Merupakan barang dagangan hasil bumi dan budidaya di bidang perkebunan yang layak untuk diperjualbelikan, tukar-menukar, dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu, dimanfaatkan sebagai bahan mentah atau bahan yang Pernah terjadi diolah, dan dapat digolongkan menurut mutunya sesuai dengan standar perdagangan nasional atau internasional, yang mempunyai peranan penting dalam pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup sesuai dengan kriteria dan jenis yang ditetapkan Sesuai aturan RUU.
Dalam RUU itu, Barang Dagangan strategis meliputi cengkeh,kakao, karet, kelapa, kelapa sawit, kopi, sagu, tebu, teh, dan tembakau.
(ldy/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA