Jakarta, CNN Indonesia —
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menilai kehadiran Kementerian Haji dan Umrah bakal menjadi sejarah baru Indonesia.
Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M Nur mengatakan selama lebih dari 75 tahun, urusan haji dan umrah berada di bawah naungan Kementerian Agama yang Bahkan mengurus banyak bidang lain.
Meskipun demikian, ia bersyukur Di waktu ini hadir sebuah kementerian yang khusus menjadi ‘ayah kandung resmi’ bagi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“AMPHURI Pernah terjadi lama merindukan kita punya Menteri Haji dan Umrah. Bahkan, kami berkali-kali menyampaikan harapan ini secara terbuka saat Kepala Negara Prabowo menyusun kabinet. Alhamdulillah, hari ini terwujud. Kami apresiasi Kepala Negara Prabowo yang Sebelumnya mencatat sejarah baru,” ujar Firman dalam keterangan resmi, Selasa (26/8).
Menurut Firman, kementerian baru ini Akan segera lebih fokus dalam Menyediakan jamaah, serta melindungi ekosistem usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang resmi.
Ia Bahkan menekankan pentingnya posisi strategis Kementerian Haji dan Umrah dalam Hubungan Luar Negeri internasional, terutama dengan Kerajaan Arab Saudi.
“Selama ini, hubungan Hubungan Luar Negeri sering timpang. Di Saudi Pernah terjadi lama ada Menteri Haji dan Umrah, sementara kita hanya direktorat. Dengan adanya kementerian, posisi kita Akan segera apple to apple,” imbuhnya.
Dengan struktur yang setara, Firman menilai Indonesia bisa lebih kuat dalam melobi kebijakan yang berdampak langsung pada jamaah. Salah satunya, kebijakan umrah dan haji mandiri yang dinilai cenderung melindungi kepentingan syarikah atau swasta di Saudi.
Bila tidak diantisipasi, AMPHURI menyebut hal ini dapat melemahkan usaha resmi di Tanah Air yang Sebelumnya puluhan tahun berkontribusi bagi jamaah.
“Kementerian ini Dianjurkan memastikan jamaah terlindungi sekaligus memberi ruang usaha yang sehat bagi PPIU dan PIHK,” tegas Firman.
Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi Sebelumnya mengesahkan RUU perubahan ketiga Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang, Selasa (26/8).
Lewat pengesahan itu, pengelolaan ibadah haji Di waktu ini tak lagi di bawah Badan Penyelenggara (BP) Haji, melainkan dikelola langsung oleh Kementerian Haji dan Umrah.
“Kami minta persetujuan fraksi-fraksi apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Cucun dalam rapat.
“Setuju,” jawab peserta rapat kompak.
Belum ada penjelasan detail soal fungsi dan kewenangan Kementerian Haji dan Umrah. Pasalnya, Sampai sekarang Di waktu ini Panitia Kerja RUU Haji maupun Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat yang membahas RUU itu belum merilis naskah RUU Haji.
(pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA