Tips Mudah Integrasi Data NIK Jadi NPWP

Jakarta, CNN Indonesia

Mulai 1 Juli 2024 Nomor Induk Kependudukan (NIK) Berencana dapat digunakan sebagai Nomor Pokok Harus Retribusi Negara (NPWP). Hari ini, Minggu (30/6), merupakan tenggat waktu mengintegrasikan NIK menjadi NPWP.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Harus Retribusi Negara Orang Pribadi, Harus Retribusi Negara Badan, dan Harus Retribusi Negara Instansi Pemerintah.

Dengan demikian, format NPWP yang Saat ini Bahkan Bahkan terdiri dari 15 digit hanya Berencana berlaku sampai hari ini. Kemudian, mulai 1 Juli 2024 Berencana menggunakan format baru Dikenal sebagai 16 digit.


Pemadanan NIK dengan NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang Sebelumnya memiliki NPWP. Harus Retribusi Negara yang baru Berencana mendaftar, nantinya bakal langsung terdaftar di NIK.

Masyarakat Sangat dianjurkan memadankan NIK dan NPWP-nya pada hari ini Supaya bisa tidak mengalami gangguan kendala dalam aktivitasnya. Pasalnya, mereka yang NIK nya belum terdaftar sebagai NPWP tidak bisa melakukan transaksi yang berhubungan dengan perpajakan.

Berikut daftar layanan yang tak bisa dilakukan Bila NIK dengan NPWP tidak dipadankan:

1. layanan pencairan dana pemerintah;
2. layanan Produk Ekspor dan Produk Impor;
3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Retribusi Negara; dan
6. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Harus Retribusi Negara.

Tips memadankan NIK dengan NPWP via online

Sebelum pelakukan pemadanan, Harus Retribusi Negara bisa terlebih Dulu kala mengecek apakah NIK Pernah terjadi terdaftar jadi NPWP secara online melalui situs yang Sebelumnya disediakan.

Berikut Tips mengecek NIK Sebelumnya menjadi NPWP atau belum:

1. Masuk ke lamanereg.Retribusi Negara.go.id.
2. Scroll halaman ke bawah dan klik ‘Cek NPWP’ atau dapat Bahkan klik langsung di lamanereg.Retribusi Negara.go.id/ceknpwp
3. Pilih kategori Harus Retribusi Negara, pilih ‘Orang Pribadi’ untuk individu atau ‘Badan’ untuk Harus Retribusi Negara badan.
4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
5. Setelah selesai, klik ‘Cari’ untuk mengetahui apakah NIK Pernah terjadi terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
6. Kemudian halaman Berencana menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan Retribusi Negara (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
7. NIK yang Sebelumnya terdaftar NPWP Berencana ditunjukkan dengan keterangan ‘Valid’ di kolom Status NPWP.

Bila NIK belum terpadankan, berikut Tips validasi jadi NPWP:

1. Masuk ke websitedjponline.Retribusi Negara.go.id, kemudian login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan Tips masuk pada menu profil.
3. Pada menu profil Bahkan Berencana menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Harus Dimutakhirkan’ atau ‘Harus Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda Harus melakukan validasi NIK.
4. Pada halaman menu profil Berencana terdapat pula ‘Data Utama’ dan Berencana menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda Sangat dianjurkan memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
5. Bila Pernah terjadi selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem Berencana melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
6. Kemudian Bila data dinyatakan valid, sistem Berencana menampilkan notifikasi informasi bahwa data Sebelumnya ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA