Bandung, CNN Indonesia —
Pihak sekolah mengaku kecewa atas putusan hakim PTUN yang memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) atas lahan SMAN 1 Bandung di Jalan Ir H Juanda (Dago), Kota Bandung, Jabar.
Kepala Sekolah SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati mengatakan pihaknya menilai selama jalannya persidangan Perkumpulan Lyceum Kristen tidak memiliki kedudukan huku atau legal standing untuk ajukan gugatan lahan SMAN 1 Bandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami sangat kecewa karena dalam hal ini menurut kami di dalam perjalanan proses persidangan yang penggugat itu memang seperti diketahui bersama ya tidak memiliki legal standing gitu ya untuk dapat mengajukan gugatan seperti itu,” ungkapnya, saat dihubungi, Jumat (18/4).
Tuti menuturkan rencana Akan segera berkordinasi dengan pemerintah provinsi Jabar, untuk upaya hukum usai putusan tersebut. Disinggung soal relokasi pemindahan para pelajar SMAN 1 Bandung, Tuti menyatakan pihaknya Akan segera terlebih Pada masa itu mengupayakan banding atas putusan tersebut.
“Bisa jadi tidak semudah itu Bahkan, kalau misalnya katakanlah kasarnya mengusir kami gitu ya, karena kami Bahkan kan tetap setelah ini kan Akan segera ada upaya hukum lainnya gitu. Kan jadi kalau misalnya digusur itu, atau katakanlah relokasi gitu lah ya, nah itu Tidak mungkin tidak saja kan Dianjurkan ada inkracht ya. Setelah ada inkrah, setelah ada putusan gitu, karena kan Sampai Pada Pada saat ini kami belum… [kami] masih Akan segera banding gitu,” katanya.
Tuti mengatakan, para siswanya Sebelumnya mengetahui adanya putusannya tersebut. Para siswanya, kata Tuti, Bahkan sempat bereaksi atas putusannya tersebut.
“Kalau para pelajar Pada Pada saat ini ya memang Bisa jadi kaget dan memang agak-agak reaktif gitu lah ya dari anak-anak. Tapi kami Akan segera tetap arahkan gitu ya Supaya bisa anak-anak tetap berada pada porsinya masing-masing sebagai seorang pelajar ya tidak berbuat yang atau apalagi anarkis,” katanya.
Tuti tidak menampik adanya rasa kekecewaan dari para pelajar di SMAN 1 Bandung. Pihak sekolah pun Akan segera Membantu kekecewaan para siswanya.
“Kami kondisikan tetap di sekolah, tetap di sekolah. Bila mereka ingin menyampaikan aspirasi kami fasilitasi mereka tetap di sekolah, misalnya dalam bentuk ungkapan kekesalannya dalam bentuk poster nanti silakan di posting gitu ya, atau misalnya dalam bentuk kabaret silahkan tampilkan di sekolah,” kata Tuti.
“Kalaupun ingin tersampaikan ke luar, ke publik nanti bisa di-publish Bahkan bisa di-posting seperti itu, tapi Tidak mungkin tidak saja dalam koridor seorang pelajar yang menyampaikan aspirasinya yang sopan tidak mengandung unsur SARA tau tidak membawa-bawa agama, ras, dan lain sebagainya. Tidak ada kata-kata kotor kami arahkan seperti itu,” katanya.
Sebelumnya, Biro Hukum Setda Pemprov Jabar mengatakan kemungkinan pihaknya banding atas putusan PTUN Bandung yang mengabulkan gugatan perkumpulan Lyceum Kristen terhadap lahan SMAN 1 Bandung yang berada di Jalan Ir H Juanda (Dago), Kota Bandung.
Mengutip dari laman dalam putusan dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg tertanggal 17 April 2025, menyatakan mengabulkan gugatan penggugat yaitu Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Analis Hukum Ahli Madya, Biro Hukum Setda Pemprov Jabar Arief Nadjemudin mengatakan banding Akan segera diajukan setelah pihaknya mempelajari naskah lengkap putusan tersebut. Menurutnya, selama proses di PTUN pihaknya Sekaligus kantor tanah atau BPN Kota Bandung Sebelumnya menunjukan bukti penerbitan sertifikat secara sah.
“Upayanya Pernah terjadi Niscaya kami Akan segera banding, itu hak kita. Kami Pernah terjadi mengajukan bukti-bukti yang jelas, dari pihak BPN Bahkan Pernah terjadi jelas sertifikat itu diterbitkan secara sah, tidak ada masalah,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (18/4).
Menurutnya, putusan PTUN itu tak adil. Sekalipun, pihaknya Akan segera mempelajari naskah lengkap putusan sebelum Pada Singkatnya mengajukan banding ke PTTUN.
“Kalau dilihat dari putusannya, menurut kami itu putusan yang tidak adil. Niscaya ada sesuatu hal-hal yang kita pertimbangkan Bahkan, ini kaitan dengan kepentingan umum, sekolah kemudian Bahkan kalau kita lihat di Syarat hukum dan fakta yang ada, kan Dianjurkan seimbang, jadi nantinya kita pelajari dulu,” katanya.
Sebelumnya, Perkumpulan Lyceum Kristen menggugat kepemilikan SMAN 1 Kota Bandung (Smansa) atas lahan di Jalan Ir H Juanda atau Jalan Dago Nomor 93.
Gugatan diserahkan ke PTUN dan teregister melalui perkara nomor 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024.
“Menyatakan batal Sertipikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jabar,” isi putusan yang diakses dari laman Lembaga Peradilan pada Jumat ini.
CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari pihak penggugat atas putusan PTUN Bandung tersebut.
(csr/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA