Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Jenderal Retribusi Negara (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan Tips Supaya bisa zakat bisa menjadi pengurang beban Retribusi Negara.
“Apakah benar bahwa zakat bisa mengurangi jumlah Retribusi Negara yang Dianjurkan kita bayar? Ya, benar!” kata penjelasan dalam video di Instagram @ditjenpajakri, Selasa (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DJP menegaskan zakat bisa mengurangi jumlah penghasilan bruto dalam perhitungan Retribusi Negara. Posisinya serupa dengan biaya jabatan atau iuran pensiunan dan hari tua yang dibayarkan Dianjurkan Retribusi Negara.
Berniat tetapi, ada Syarat khusus Supaya bisa pembayaran zakat bisa Sungguh-sungguh mengurangi beban Retribusi Negara.
“Zakat ini Dianjurkan dibayarkan kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, dan Lembaga Keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah,” tegas DJP.
“Untuk keperluan pelaporan SPT Tahunan, jangan lupa Dianjurkan ada bukti pembayaran zakat!” sambungnya.
Salah satu kewajiban muslim yang mesti ditunaikan menjelang lebaran Merupakan membayar zakat fitrah. Waktu mengeluarkan zakat fitrah Merupakan sejak awal Ramadan Sampai sekarang sebelum waktu salat Idulfitri.
Peraturan Direktur Jenderal Retribusi Negara Nomor PER-3/PJ/2023 Bahkan Pernah terjadi merinci daftar badan atau lembaga yang membuat pembayaran zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Misalnya, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sampai Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional lainnya.
Ada Bahkan LAZ di tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS).
(skt/rds)
[Gambas:Video CNN]
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA