Jakarta, CNN Indonesia —
Praktik sunat perempuan masih menjadi Kejadian Berkelas yang mengkhawatirkan di Indonesia. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap pada 2024, sebanyak 46,3 persen perempuan Indonesia masih mengalami praktik ini. Bahkan, angka tersebut tidak hanya terjadi di pedesaan, justru lebih tinggi di perkotaan dengan persentase 48 persen terjadi di kota dan 43,8 persen di desa.
“Kalau secara nasional itu per 2024 kami data ada 46,3 persen perempuan usia 15-49 tahun yang pernah mengalami praktik sunat perempuan. Dan ini terjadi baik di perkotaan maupun di perdesaan,” ujar Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes, Maria Endang Sumiwi dalam acara Women National Conference bertajuk Perempuan Sehat dan Berdaya, Ke arah Kesetaraan Global yang diselenggarakan oleh United Nations Population Fund (UNFPA) bersama Takeda di Jakarta, Selasa (11/3).
Tak hanya soal sunat perempuan, Kekejaman terhadap perempuan dan anak Bahkan terus meningkat setiap tahunnya. Sepanjang tahun 2023, sebanyak 72,16 persen anak perempuan tercatat menjadi korban Kekejaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Mengalami peningkatan setiap tahunnya, bahkan anak berjenis kelamin perempuan paling tinggi mengalami Kekejaman,” ungkap Maria.
Dari segi kesehatan, perempuan Bahkan tergolong kelompok yang lebih rentan terhadap berbagai penyakit, mulai dari kekurangan gizi Sampai saat ini infeksi menular seksual. Maria memaparkan data terbaru terkait masalah gizi kronis yang masih menghantui perempuan Indonesia.
Sesuai aturan data yang dimiliki Kemenkes, sebanyak 31,8 persen wanita usia subur (15-49 tahun) mengalami kekurangan energi kronis, sementara 17,3 persen menderita anemia.
“Padahal anemia dan kekurangan energi kronis pada wanita usia subur sangat berbahaya, karena Bila mereka hamil ini Akan segera berdampak buruk bagi dirinya Sekaligus janin yang dikandungnya,” tegasnya.
Sebagai upaya menanggulangi berbagai permasalahan ini, Kemenkes Sudah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi. Regulasi ini bertujuan untuk Mengoptimalkan akses kesehatan bagi perempuan, terutama dalam bidang kesehatan reproduksi sepanjang siklus hidup mereka.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menyoroti beberapa langkah strategis, seperti pencegahan dan penanganan Kekejaman seksual, penghapusan praktik sunat perempuan, serta peningkatan layanan kesehatan reproduksi bagi kelompok rentan.
“Ini kita atur Bahkan sesuai siklus hidup, mulai dari pengetahuan dan keterampilan tentang kesehatan reproduksi, kemudian penghapusan praktik sunat perempuan, imunisasi, skrining kesehatan, suplementasi gizi, alat kontrasepsi, dan aborsi atas indikasi medis,” jelas Maria.
[Gambas:Video CNN]
(tis/tis)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA