Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka dua Tempat layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta hari ini Minggu (2/2). Layanan ini hanya Menyajikan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Tempat pertama di Jalan Raden Inten Kalimalang samping Mcd Duren Sawit dan kedua di Jalan Panjang Samping Indomaret Kebon Jeruk
Pelayanan SIM keliling buka mulai pukul 07.00-12.00 WIB.
Pemohon diminta untuk membawa dokumen sebagai syarat perpanjangan masa berlaku SIM seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di Tempat gerai.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis Harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Retribusi Negara Merupakan Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sementara itu, pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 27-29 Januari 2025 mendapatkan dispensasi khusus untuk memperpanjang SIM tanpa Harus membuat baru. Tips memperpanjang SIM masih sama seperti sebelumnya.
Dispensasi ini diberikan karena tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Libur Nasional.
Sesuai ketentuan informasi dari akun Instagram @satpasmetrojaya, pemegang SIM yang kedaluwarsa pada periode tersebut masih dapat melakukan perpanjangan Sampai sekarang 3 Februari 2025.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27, 28, 29 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 30 Januari 2025 sampai tanggal 3 Februari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian pernyataan yang diunggah.
(tim/mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA