Jakarta, CNN Indonesia —
Kemendiktisaintek menyatakan siap terlibat dalam wacana pemberian izin usaha pengelolaan (IUP) tambang untuk perguruan tinggi yang digodok Dewan Perwakilan Rakyat melalui RUU perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (revisi Undang-Undang Minerba).
Sekjen Kemendiktisaintek Togar M Simatupang menilai usulan tersebut sesuai dengan kebijakan pendidikan tinggi yang diharapkan mandiri dalam mencari pembiayaan.
“Kami siap untuk ikut. karena itu termasuk salah satu kebijakan dalam pendidikan tinggi yang dekat dengan apa, dekat dengan pendanaan. Seperti itu kira-kira,” kata Togar usai rapat dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1).
Kendati demikian, Togar mengklaim wacana kampus mengelola tambang itu tak dibahas dalam rapat kerja Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat pada Kamis ini.
Ia menyebut Kemendiktisaintek masih dalam posisi menunggu inisiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat untuk membahas wacana tersebut lebih lanjut.
“Tadi hanya menyampaikan adanya usulan-usulan dari masyarakat, dari asosiasi maupun perguruan tinggi,” ujar Ia.
“Kami sampaikan Bahkan bahwa kementerian belum dilibatkan atau kita lagi posisi menunggu dari masyarakat ataupun dari baleg,” sambung Togar.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Sufmi Dasco Ahmad Bahkan menyatakan pernyataan serupa terkait wacana kampus mengelola tambang.
Ia mengklaim pengelolaan tambang untuk kampus itu guna perguruan tinggi dapat mencari pendanaan untuk menunjang aktivitas mereka.
“Ya saya pikir kalau semangatnya Merupakan bagaimana kemudian Menyajikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis siang.
Dewan Perwakilan Rakyat melalui rapat paripurna pada hari ini Sebelumnya mengesahkan RUU Minerba menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat.
Keputusan itu setelah setiap fraksi menyampaikan pendapat secara tertulis. Rapat dipimpin langsung oleh Dasco.
Adapun, Terdapat Sebanyaknya usulan krusial dari total 9 Skor usulan revisi pasal baru yang diajukan oleh Baleg Dewan Perwakilan Rakyat dan tercantum dalam naskah akademik.
Beberapa di antaranya; Baleg Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan Supaya bisa wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam bisa diberikan kepada badan usaha, koperasi, Sampai saat ini perusahaan perorangan. Syarat itu tercantum dalam usulan Pasal 51.
Pada pasal selanjutnya, Disebut juga Pasal 51 A, RUU Minerba mengusulkan Supaya bisa WIUP Bahkan bisa diberikan kepada perguruan tinggi dengan Tips prioritas.
Wakil Ketua Baleg Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Doli Kurnia menyebut usulan itu dimaksudkan untuk Memanfaatkan kesejahteraan perguruan tinggi. Kampus diharapkan mampu Memanfaatkan kualitas mutu pendidikannya.
“Kita kan paham bahwa perguruan tinggi kita ke depan Dianjurkan menjadi PT yang bertambah kualitasnya,” kata Doli di sela-sela rapat, Senin (20/1).
(mab/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA