Jakarta, CNN Indonesia —
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono diadukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan pelanggaran etik dalam proses pengusutan kasus kematian siswa SMP Afif Maulana.
Pengaduan tersebut dilayangkan tim Advokasi Gabungan Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan dan teregister dengan nomor: SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN tanggal 3 Juli 2024.
Kepala Divisi Hukum KontraS Andrie Yunus selaku pelapor mengatakan pihaknya Bahkan turut mengadukan Kasat Reskrim Polresta Padang dan Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Padang ke Propam Polri.
“Karena selama proses hukum yang dilakukan Polresta Padang maupun Polda Sumbar, kami melihat banyak kejanggalan-kejanggalan yang mengarah pada pelanggaran etik,” kata Andrie kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/7).
Andrie mengatakan salah satu dugaan pelanggaran yang dilakukan Suharyono Dikenal sebagai menggiring opini publik untuk mencari siapa yang memviralkan kasus kematian Afif.
Padahal, kata Ia, seharusnya Polda Sumbar dapat langsung melakukan investigasi secara mendalam dan menyelidiki dugaan penyiksaan yang menyebabkan Afif tewas.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur LBH Padang Indira Suryani menyebut dugaan pelanggaran etik lainnya ialah pernyataan Suharyono yang dinilai kerap berubah-ubah terkait kasus kematian Afif.
“Sehingga membuat institusi Polda Sumbar semakin tidak dipercaya. Kemudian tergesa-gesa mengambil kesimpulan tanpa memeriksa keseluruhan saksi yang terlibat dalam tragedi malam itu di kuranji,” ucapnya.
Karena itu, Indira berharap pengaduan tersebut ke Propam Polri Nanti akan membuat kematian Afif terang benderang. Ia Bahkan berharap perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Supaya bisa tidak ada yang ditutupi dapat dijalankan dengan baik oleh seluruh jajaran.
“Tidak ada proses untuk melawan balik keluarga korban, tidak ada proses utk berusaha menutup kasus ini segera Mungkin,” tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Suharyono mempersilahkan Manakala ada pihak yang melaporkan dirinya ke Propam Polri. Ia mengatakan seluruh keterangan yang disampaikan ke publik dilakukan Mengikuti alat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Silahkan (diadukan). Saya bukan pelaku kejahatan, saya pembela kebenaran. Kami bertanggung jawab, bahwa kami yakini Mengikuti kesaksian dan barang bukti yang kuat, Afif Maulana melompat ke sungai untuk mengamankan diri sebagaimana ajakannya kepada Adhitya,” kata Ia.
Sebelumnya seorang siswa SMP berusia 13 tahun, Afif Maulana (AM), ditemukan tewas dengan kondisi luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumbar, pada Minggu (9/6) siang.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga korban meninggal dunia karena disiksa anggota Sabhara Polda Sumbar yang Dalam proses melakukan patroli pencegahan tawuran.
Buntut peristiwa ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan tim dari Mabes Polri untuk ikut mengecek pengusutan kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Polda Sumbar terhadap siswa Afif Sampai saat ini tewas.
Sigit menjelaskan tim yang dikerahkan untuk melakukan supervisi itu terdiri dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Sampai saat ini Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA