Jakarta, CNN Indonesia —
Pemimpin Negara Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, siap menghadiri sidang pemakzulan di MK (MK) Bila digelar secara terbuka.
Tim kuasa hukum Yoon, Seok Dong Hyeon, mengatakan Pemimpin Negara yang dibebastugaskan itu Berencana menyampaikan posisi dan keyakinan Ia dengan syarat tersebut.
“Pemimpin Negara Yoon Berencana menyatakan posisinya di Lembaga Peradilan dengan Self-Esteem dan sesuai dengan keyakinan diri sendiri,” kata Seok pada Selasa (17/12), dikutip Yonhap.
Seok Bahkan menegaskan Yoon membantah tudingan pemberontakan usai mengumumkan darurat militer pada 3 Desember.
Menurut aturan Korsel, pemberontakan Merupakan setiap upaya menggulingkan badan-badan pemerintah yang ditetapkan Konstitusi atau membuat mereka tak berfungsi melalui penggunaan kekuatan. Yoon diduga mengerahkan pasukan ke Majelis Nasional dan menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum).
“Pemimpin Negara sama sekali tidak memikirkan tuduhan pemberontakan sebagai konsep hukum,” ujar Seok.
Yoon Saat ini Bahkan Bahkan Dalam proses menghadapi penyelidikan terkait deklarasi darurat militer yang memicu kekacauan politik dan kemarahan publik.
Jaksa Pernah terjadi dua kali memanggil Yoon untuk diinvestigasi terkait dugaan makar dan penyalahgunaan kekuasan. Justru, Ia Setiap Waktu mangkir.
Bila terus menolak, penyidik bisa meminta surat perintah penahanan dari Lembaga Peradilan untuk Yoon.
Ia Bahkan tengah menghadapi sidang pemakzulan usai parlemen meresmikan upaya itu melalui Pemungutan Suara pada akhir pekan lalu.
Hasil pemungutan suara menyatakan 204 sepakat, 85 menolak, 3 abstain, dan 8 suara dianggap tidak sah.
MK perdana menggelar sidang pemakzulan Yoon pada Senin (16/12). Saat ini Bahkan Bahkan tercatat ada enam hakim, dari yang seharusnya sembilan hakim, yang membahas pemakzulan itu.
Proses di MK Berencana memakan waktu Sampai saat ini 180 hari. Bila keenam hakim itu sepakat pemakzulan, maka tamat riwayat Yoon jadi Pemimpin Negara Korsel.
Justru, Bila ada satu hakim yang menolak maka pemakzulan itu tak diterima dan dianggap ilegal di mata hukum. Dengan demikian, Yoon Berencana kembali berkuasa.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA