Surabaya, CNN Indonesia —
Pengacara pendamping keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menyoroti satu tersangka yang belum diadili Sampai saat ini Hari Ini, setelah lebih dari dua tahun kasus itu berjalan.
Dalam kasus itu kepolisian sebelumnya menetapkan enam tersangka, di mana perkara lima tersangka lain Pernah terjadi berkekuatan hukum tetap (inkrah). Adapun satu tersangka yang belum diadili, dan masih bebas di luar tahanan Merupakan Mantan Direktur utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
Hadian Merupakan satu dari enam tersangka yang tak kunjung diseret ke meja hijau. Ia dilepas dari Rumah Tahanan Mapolda Jatim setelah masa penahanannya habis, karena berkasnya dinilai jaksa belum Bahkan dinyatakan lengkap.
“Belum diadilinya Akhmad Hadian Lukita Itu menjadi kejanggalan Bahkan, mengingat bahwa PT LIB kami menilai Bahkan penting untuk bertanggungjawab secara hukum dalam tragedi Kanjuruhan,” kata pengacara LBH Pos Malang Daniel Siagian, ditemui di Lembaga Peradilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/11).
Menurut pihaknya, kata Daniel, ada yang janggal dengan proses hukum terhadap Hadian. Padahal Pernah terjadi jelas dalam proses persidangan Tragedi Kanjuruhan, Majelis Hakim Lembaga Peradilan Negeri (PN) Surabaya menilai Hadian dan PT LIB, Pernah terjadi mengabaikan keselamatan orang-orang yang terlibat dalam gelaran Duel 1 Oktober 2022 silam.
Hal itu, disampaikan majelis hakim saat membacakan -bagian pertimbangan meringankan- vonis terdakwa Ketua Panpel Arema FC vs Persebaya Surabaya, Abdul Haris, Kamis 9 Maret 2024 lalu.
Majelis hakim yang terdiri atas Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa menilai PT LIB selaku operator liga mengabaikan keselamatan pemain, Penggemar dan pengamanan, karena tak Ingin menggeser jam Duel menjadi lebih awal dengan alasan komersial.
“Dan ini menjadi satu hambatan proses penegakan hukum di tragedi Kanjuruhan, salah satunya dengan PT LIB yang belum diapa, diadili,” ucap Daniel.
Saat ini Bahkan, Daniel mengatakan pihaknya masih terus mencari tahu Pernah terjadi sejauh mana proses hukum dilakukan kepolisian dan kejaksaan. Pihaknya justru curiga jangan-jangan status tersangka Hadian Pernah terjadi digugurkan.
“Ya kami Bahkan masih memastikan apakah status tersangkanya Pernah terjadi dicabut atau belum,” kata Ia.
Sementara itu, salah satu keluarga korban Rizal Putra Pratama, asal Tumpang, Malang mengaku belum mendapatkan keadilan selama dua tahun terakhir.
“Selama ini kita berjuang selama dua tahun ini, yang kita rasakan, kita belum mendapatkan rasa keadilan,” kata Rizal di PN Surabaya.
Dalam Tragedi Kanjuruhan, Rizal kehilangan tiga anggota keluarganya. Dikenal sebagai ayahnya Muhammad Arifin, serta dua adiknya Muhammad Rizky Aditya Arifianto dan Cahaya Maida Salsabila.
“Jadi saya Pernah terjadi kehilangan ayah saya dan kedua adik saya, dan saya berada di Arena Pertandingan Bahkan merasakan tembakan gas air mata,” ucapnya.
“Kita duduk di tribune 11, tidak tahu apa-apa ditembak gas air mata seperti itu, sedangkan yang terjadi chaos di lapangan setidaknya ya diamankan yang di lapangan bukan di tribune yang ditembak ini gas air mata,” tambahnya.
Oleh karena itu ia pun menuntut Supaya bisa para penembak gas air mata di Arena Pertandingan Kanjuruhan serta para Aktor atau Aktris intelektualnya dibaliknya termasuk Hadian, segera diadili.
“Yang saya harapkan cuma Aktor atau Aktris intelektual penembak gas air mata dan yang terlibat di situ bisa dihukum seberat-beratnya,” harap Rizal.
Mantan Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita yang menjadi satu-satunya dari enam tersangka Tragedi Kanjuruhan belum diseret ke meja hijau. (CNN Indonesia/Titi Fajriyah)
|
Polisi-jaksa saling lempar
Dikonfirmasi terpisah, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes M Farman mengklaim pihaknya Pernah terjadi menyerahkan berkas Hadian ke Kejati Jatim. Sekalipun Sampai saat ini Hari Ini pihak jaksa disebut belum Menyediakan petunjuk lanjutan.
“Mas, kamu tanya jaksa Pernah terjadi dikembalikan belum itu berkasnya. Ya Pernah terjadi [dilimpahkan ke Kejati Jatim] toh sejak kejadian, enggak lama setelah kejadian,” kata Farman kepada CNNIndonesia.com.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati mengatakan, pihaknya Pernah terjadi mengembalikan lagi berkas perkara Hadian sejak 30 Maret 2023 untuk dilengkapi penyidik polisi.
Berkas Hadian itu dikembalikan jaksa ke penyidik Polda Jatim karena dinilai belum memenuhi syarat. Maka Saat ini Bahkan, kata Ia, tanggung jawab itu ada di Polda Jatim.
“Terhadap berkas perkara atas nama tersangka Akhmad Hadian Lukita, setelah dilakukan penelitian oleh penuntut umum, berkas perkara tersebut belum memenuhi syarat formil dan materiel untuk dapat dilakukan penuntutan,” kata Mia.
“Sehingga berkas perkara tersebut dikembalikan kepada penyidik pada tanggal 30 Maret 2023. Dan Di waktu ini kewenangan ada pada penyidik untuk menindaklanjuti sesuai Syarat perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari Hadian maupun perwakilannya terkait kasus yang menggantung di Polda Jatim tersebut.
Saat ini Bahkan, tragedi maut Arena Pertandingan Kanjuruhan memasuki Putaran baru. Setidaknya 73 dari total 135 korban tewas, yang diwakili keluarganya, menuntut Supaya bisa lima terpidana kasus itu membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp17,5 miliar.
Pantauan CNNIndonesia.com, puluhan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Pernah terjadi menunggu di salah satu sudut halaman di Lembaga Peradilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka mengenakan kaus hitam bertuliskan ‘Justice For Kanjuruhan’ dan ‘Menolak Lupa 1 Oktober 2022’. Ada pula kaus bergambar wajah-wajah para korban.
Daniel Siagian mengatakan permohonan sekitar 73 perwakilan korban itu diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Jadi ini bersama LPSK yang di kemudian diwakili oleh LPSK, pemohon ini ada sekitar 73 keluarga korban yang hari ini yang mengajukan restitusi, sejak Oktober 2023,” ujarnya, Kamis, di PN Surabaya.
Daniel mengatakan, Merujuk pada asesmen yang dilakukan LPSK, 73 korban itu menuntut para terpidana kasus ini membayar restitusi sebesar Rp17,5 miliar.
Lima terpidana itu antara lain, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Duel Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, Mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Tragedi Kanjuruhan yang terjadi lebih dari dua tahun lalu menjadi duka terbesar dalam sepak bola Indonesia. Pemimpin Negara saat itu, Joko Widodo (Jokowi) bahkan sampai meminta Menko Polhukam kala itu, Mahfud MD mengkoordinasikan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mendalami tragedi tersebut.
Total ada sembilan rekomendasi TGPF Kanjuruhan dari hasil pendalaman tragedi tersebut yang diserahkan ke Jokowi selaku Pemimpin Negara kala itu. Salah satu Skor laporan TGPF itu Merupakan mengapresiasi pimpinan Polri yang Pernah terjadi melakukan proses pidana dan tindakan administrasi dengan melakukan demosi Sebanyaknya pejabat.
TGPF pun merekomendasikan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang dilakukan oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jatim.
(frd/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA