Pamekasan, CNN Indonesia —
Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pencoblosan Suara) Kabupaten Pamekasan, Jatim, memecat puluhan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) usai terbukti ikut Mendukung dan mengampanyekan pasangan kandidat (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah Pamekasan 2024.
Komisioner Penyelenggara Pencoblosan Suara Pamekasan, Moh Amiruddin, menyampaikan, puluhan anggota KPPS yang melanggar kode etik tersebut tersebar di beberapa kecamatan Dikenal sebagai di Kecamatan Waru, Batumarmar, Pegantenan, Pakong, Larangan, Pademawu, dan Pamekasan.
Pasalnya Penyelenggara Pencoblosan Suara menerima laporan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), bahwa ada sebagian dari anggota KPPS yang masih mengabaikan aturan dan sikap netralitas sebagai penyelenggara Pemilihan Umum.
“Laporannya memang ada keterlibatan anggota KPPS dalam dukungan paslon. Mereka terbukti ikut kampanye dan memakai baju paslon,” kata Amiruddin, Rabu (20/11).
Atas laporan tersebut, pihak Penyelenggara Pencoblosan Suara langsung menindaklanjuti turun tangan dengan melakukan klarifikasi. Hasilnya, ditemukan bahwa anggota KPPS yang bersangkutan memang Mendukung salah satu pasangan kandidat Pemilihan Kepala Daerah Pamekasan 2024.
Untuk langkah selanjutnya, Penyelenggara Pencoblosan Suara mengganti anggota KPPS yang diberhentikan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Untuk TPS yang tidak memiliki pengganti, PPS diminta untuk melakukan penunjukan melalui arahan dan rekomendasi dari kepala desa atau tokoh masyarakat setempat.
Meski ada pergantian, jumlah anggota KPPS pada Pemilihan Kepala Daerah Pamekasan 2024 tetap sesuai kebutuhan, yaitu 8.890 orang yang tersebar di 1.270 TPS. Masing-masing TPS Nanti akan terdiri dari 7 anggota KPPS.
(nrs/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA