WAKIL Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan penggunaan chip pada kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP belum dapat dimaksimalkan karena keterbatasan perangkat pendukung di berbagai instansi.
Bima menjelaskan, pemanfaatan teknologi dalam e-KTP membutuhkan alat pemindai yang belum dimiliki secara merata oleh lembaga pemerintah maupun otoritas lainnya. Akibatnya, Sekalipun e-KTP Pernah dilengkapi chip, masyarakat masih kerap diminta menyerahkan fotokopi dokumen.
“Tidak semua instansi memiliki perangkat elektronik yang canggih untuk memindai. Tidak semua otoritas Bahkan memiliki regulasi yang mengatur itu. Jadi Meskipun demikian demikian Sebelumnya ada chip-nya, tetapi tidak bisa dipindai dan Akhirnya diminta untuk fotokopi,” kata Ia di Kementerian Dalam Negeri, Senin, 27 April 2026.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan implementasi Teknologi Digital administrasi kependudukan belum berjalan optimal. Menurut Ia, diperlukan intervensi kebijakan Supaya bisa seluruh instansi terkait menyiapkan infrastruktur pendukung.
Bima menyebut, pemerintah Sangat dianjurkan menyusun regulasi yang mendorong—bahkan bersifat “memaksa”—Supaya bisa instansi Menyajikan perangkat teknologi untuk membaca chip e-KTP. Dengan demikian, identitas kependudukan digital, termasuk Identitas Kependudukan Digital (IKD), dapat berfungsi maksimal.
Ditambah lagi, ia menambahkan selama penggunaan e-KTP belum menjangkau seluruh masyarakat secara penuh, keberadaan KTP fisik masih Akan segera tetap dipertahankan sebagai pendamping. “Selama belum 100 persen digunakan oleh warga, maka e-KTP masih Akan segera didampingi oleh KTP fisik,” ujar Ia.
Ia menambahkan, setiap hari terdapat puluhan ribu laporan kehilangan KTP yang Sangat dianjurkan ditindaklanjuti dengan pencetakan ulang. “Bagi kami Tidak mungkin tidak ini Merupakan alokasi anggaran yang tidak kecil. Semestinya miliaran Uang Negara Indonesia itu bisa digunakan untuk hal-hal yang lebih dirasakan warga,” ujar Ia.
Pemerintah mendorong peningkatan tanggung jawab masyarakat dalam penggunaan KTP. Salah satu usulan yang dipertimbangkan Merupakan pemberlakuan tarif untuk pencetakan ulang KTP kedua sebagai edukasi kepada warga. Meskipun demikian, ia menegaskan kebijakan tersebut masih berupa usulan dan Akan segera dibahas lebih lanjut.
Ihwal warga yang masih menggunakan fotokopi KTP dalam urusan administrasi penduduk dibahas saat rapat kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat bersama Kementerian Dalam Negeri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 20 April 2026. Dewan Perwakilan Rakyat kala itu menanyakan bagaimana KTP yang Pernah memiliki sistem digital tetapi masih menggunakan sistem manual atau fotokopi dalam penerapannya.
Pilihan Editor: Transisi Bersyarat Kartu Penduduk Digital
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











