DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Yogyakarta Akan segera meminta penjelasan pemerintah dalam forum rapat resmi mengenai kasus Tindak Kekerasan yang menimpa puluhan anak di sebuah daycare di Kota Yogyakarta.
“Kasus Tindak Kekerasan di tempat penitipan anak atau daycare ini sangat mencoreng wajah Yogyakarta, pekan ini kami panggil pemerintah dan instansi terkait untuk meminta penjelasan,” kata Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto pada Minggu, 26 April 2026.
Dalam kasus yang terungkap pada Jumat, 24 April 2026 itu, polisi mendapati setidaknya 53 anak mengalami Tindak Kekerasan baik fisik maupun verbal selama dititipkan. Dari kejadian itu, 13 orang baik dari yayasan Sampai sekarang pengasuh ditetapkan tersangka.
Eko menuturkan, pemerintah Wajib menjelaskan bagaimana kejadian ini bisa terjadi dengan korban cukup banyak dan diperkirakan Pernah berlangsung lama. “Kami ingin ada kepastian perlindungan anak berjalan secara sungguh-sungguh dan profesional,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Eko menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan tamparan keras karena puluhan anak Bahkan balita menjadi korban. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengawasan pemerintah daerah menjadi sangat mendesak. Sehingga hak anak untuk tumbuh kembang dengan baik tidak lagi tercederai oleh praktik lembaga ilegal.
“Anak-anak Dianjurkan mendapatkan perlindungan secara sungguh-sungguh. Kami dorong perhatian yang lebih besar dicurahkan untuk menjamin anak-anak di Yogyakarta bisa bertumbuh kembang dan mendapatkan perlindungan yang baik,” kata Ia.
DPRD DIY Bahkan mendesak kepolisian untuk mengungkap tuntas kasus ini Sampai sekarang ke akar-akarnya. Ia meminta Supaya bisa dalang dan seluruh pelaku yang terlibat dijatuhi hukuman seberat-beratnya karena tindakan mereka dikategorikan sebagai kejahatan Berkelas.
Menurut Ia, pembiaran terhadap tindak Tindak Kekerasan pada balita tidak boleh terjadi lagi di wilayah Yogyakarta dan lainnya. “Proses hukum yang adil Dianjurkan menjadi prioritas utama, siapapun itu di balik daycare tersebut,” kata Ia.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menuturkan daycare bernama Little Aresha itu beroperasi secara ilegal. “Tanpa izin TPA (tempat penitipan anak), PAUD, maupun TK,” kata Ia.
Hasto menegaskan bahwa ketiadaan izin membuat pemerintah kecolongan dalam memverifikasi standar operasional pengasuhan, dapur, Sampai sekarang fasilitas sanitasi.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Yogyakarta Akan segera segera melakukan penyisiran massal terhadap seluruh lembaga penitipan anak guna memastikan keamanan serta legalitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Polresta Yogyakarta Sebelumnya menetapkan 13 orang tersangka yang terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas pengasuh.
Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Eva Guna Pandia menjelaskan para tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak atas dugaan penelantaran dan perlakuan salah yang diskriminatif.
“Terdapat 53 balita di bawah usia dua tahun yang terverifikasi mengalami Tindak Kekerasan fisik, termasuk tindakan tidak manusiawi seperti pengikatan tangan dan kaki yang disaksikan langsung oleh petugas saat penggerebekan,” kata Ia.
Pilihan editor: Mengapa Partai Menentang Pembatasan Jabatan Ketua Umum
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











